Burhan diduga salah satu penjual obat G.
Kumbanews.com – Peredaran obat-obatan yang masuk golongan G marak kembali. Bahkan, obat yang memiliki efek nge-fly itu dijual bebas dan mudah ditemukan khususnya di kota Makassar.
Salah satu sumber yang namanya dirahasiakan membeberkan bahwa untuk mendapatkan obat G itu sangat mudah. Ia bahkan mengaku tahu tempat menjual obat G dan tahu siapa penjualnya.
” Kalau mau dapat obat G silahkan ke jalan Veteran Selatan, lorong 2 depan pasar Maricayya dan buka sampai jam 10 malam. Disana tersedia macam-macam obat G, dan kalau mau ketemu penjualnya silahkan datang pada siang hari. Ada disana itu penjualnya namanya Burhan.” Kata sumber, Selasa, (28/06/2022).
Sumber juga mengatakan, pemasok obat G memiliki bandar besar.
” Burhan itu anggota ji juga, ada bosnya lagi itu. Ada bandar besarnya karena, setahu saya semua anak buahnya kalau mau ambil obat lewat satu pintu,”ujar sumber.
Bahkan sumber juga mengaku kalau omzet penjualan obat daftar G sangat menggiurkan. Dalam sehari penjual bisa meraup keuntungan sekitar Rp 15 juta rupiah.
” Omzetnya tidak main-main pak, dalam sehari mereka bisa meraup keuntungan sampai Rp 15 Juta.” Ucap sumber menambahkan.
Meski obat G sangat berbahaya bagi yang menkonsumsi. Namun, sangat disayangkan obat ini masih bebas diperjual belikan. Dan seolah-olah pemerintah dan pihak kepolisian menutup mata tidak melakukan tindakan tegas kepada para penjual obat G. Padahal kita tahu efek yang ditimbulkan dari obat G ini.
Bahaya mengkonsumsi obat G
Dilansir dari berbagai sumber bahaya penyalahgunaan obat G yakni, mempengaruhi susunan saraf pusat karena memiliki efek samping yang dirasakan sebagai penenang.
Itulah yang dirasakan oleh para pengguna, walaupun mereka tidak menyadari efeknya dalam jangka panjang. Obat-obat tersebut memiliki efek berbahaya jika disalahgunakan, diantaranya ketergantungan.
Selain itu, apabila individu menggunakan obat tersebut secara berlebihan atau overdosis, dapat menyebabkan depresi pada sistem saraf pusat, hingga koma.
Ada beberapa obat keras yang sering disalahgunakan atau sering disebut dengan istilah Obat-Obat Tertentu (OOT) misalnya Tramadol, Trihexypenidil, Dextromethorpan, Chlorpromazine, Amytriptilline.
Dan obat psikotropika misalnya Dumolid, Nitrazepam, Diazepam atau Benzodiazepine serta obat ilegal yang telah ditarik dari peredaran seperti Carnopen dan PCC.
Obat-obatan tersebut biasanya tersedia generik maupun paten. Misalnya Trihexypenidil yang memiliki merek paten bernama Hexymer, Dextromethorpan yang terkandung dalam obat batuk.