H Ambo Tak Ambil Pusing Teguran Camat Panakkukang dan Legislator soal Pagari Fasum

Kumbanews.com – Pemagaran Lahan di toddoouli yang dilakukan H. Ambo diklaim asset pemerintah Kota Makassar oleh Camat Panakukang Andi Pangeran Nur Akbar. Jumat, (29/07/2022).

Hal tersebut disampaikan dengan adanya penyuratan pihak kecamatan kepada H. Ambo terkait pemberian waktu 3×24 jam untuk membongkar pagar yang telah terpasang.

Bacaan Lainnya

” Sudah kami beri surat teguran kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri, kami juga sudah melaporkan ke Dinas Pertanahan dan bagian aset terkait langkah-langkah selanjutnya yang dapat dilakukan untuk mengamankan aset. Memang disurat teguran 1 diberi waktu 3 x 24 jam. ” Ungkap Camat Panakukang.

H. Ambo dalam pengakuannya kepada wartawan bahwa dirinya mengaku hanya memagari tempat itu dan tidak berniat untuk mengambilnya.

Terkait status yang di klaim fasum H. Ambo menilai dirinya hanya memperbaikinya dan dirinyapun mengumpakan dengan membeli tanah ada kelebihannya.

” Daripada ada tai bauh mending kuperbaiki ” Tuturnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir menyoroti adanya pemagaran Fasilitas Umum ( Fasum ) di area toddopuli.

Menurutnya kalau memang ada bukti mengenai kepemilikan tidak ada masalah, tapi kalau pemerintah kota sudah menyatakan betul Fasum maka harus di tindak dan harus di proses.

” Itukan penyerobotan merampas hak pemerintah kota, siapa yang di beri kewenangan itukan pemerintah kota seperti camat, lurah “. Ungkap Abdul Wahab Tahir.

 

 

Pos terkait