Wartawan Diintimidasi Petugas SPBU Biringkanaya, HP Dirampas dan Diseret Masuk Ruangan

Kumbanews.com – Wartawan media online informasi terkini mengaku diintimidasi oknum petugas SPBU di Jalan Biringkanaya, Kota Makassar. Peristiwa itu terjadi saat wartawan mengambil gambar mobil yang melakukan pengisian BBM pada Sabtu malam, (30/07/2022).

Dari keterangan wartawan informasi terkini, awalnya dirinya menerima informasi dari salah satu warga inisial N, bahwasanya SPBU di Jalan Biringkanaya diduga melakukan Bisnis BBM ilegal.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan laporan warga tersebut, wartawan informasi terkini melakukan pengecekan di SPBU Biringkanaya.

Setelah sampai di SPBU ia melihat ada mobil box yang mencurigakan. Karena pada saat melakukan pengisian BBM sangat lama. Wartawan curiga kalau dalam mobil box tersebut ada banyak jerigen.

” Saya curiga mobil box tersebut ada jerigen di dalamnya. Karena saat mengisi BBM lama sekali.”Katanya.

Sambil memantau aktivitas di SPBU, wartawan dan seorang temannya duduk  istirahat area SPBU.

” Saat saya bersama teman duduk istirahat di dekat kami ada seorang pria. Kemudian saya bertanya ke pria itu kenapa mobil box itu lama sekali mengisi BBM.? Mungkin saja ada jerigen di dalamnya. Pria itu bilang saya tidak tahu. ” Terang wartawan informasi terkini kepada kumbanews.

Kemudian wartawan berdiri mengambil gambar papan nomor SPBU Biringkanaya. Tiba-tiba pria itu memeluk dirinya dari belakang dan merampas HP miliknya.

“Dia merampas HP saya, dan saya diseret ke salah satu ruangan yang ada di SPBU. Saat dalam ruangan saya di intimidasi sejumlah karyawan yang berbaju hitam. Mereka membentak saya dan berkata kalau mau uang bilang.” Bebernya.

Saat di intimidasi dalam ruangan, wartawan memperlihatkan identitasnya kalau dia dari media informasi terkini.

” Waktu saya perlihatkan identitas saya, saat itu juga Andi pria yang merampas HP mengaku kalau dia juga wartawan. Dia bilang, saya juga wartawan, jangan ganggu piring saya disini”.

Dengan adanya kejadian itu wartawan infomasi terkini akan membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.

” Secara pribadi saya sudah memaafkan, tapi secara profesi saya akan laporkan permasalahan ini, sesuai amanah UU nomor 40 tahun 1999. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,”. Pungkasnya

Pos terkait