Anak Almarhum Dosen Unhas Diduga Tanahnya di Rampas, Berikut Ceritanya

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Musa Kadar Khan selaku Ahli Waris dari mantan Dosen Universitas Hasanuddin Almarhum Tambaru P. angkat bicara terkait adanya dugaan perampasan tanah milik ayahnya seluas 334m yang berlokasi di kompleks Unhas Baraya Blok AX.2 Kota Makassar, Sulawesi Selatan,Sabtu (30/7/2022).

Tanah peninggalan alm. orang tua Musa tersebut, belum pernah di tempati sejak alm. ayahnya meninggal dunia, karena saat itu atas kebaikan dari mantan dosen Unhas tersebut, tanah itu di pinjamkan kepada Almarhumah Sitti Norma atas izin dari istri dan anak-anaknya. Namun naasnya malah diperjualkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris.

Bacaan Lainnya

Musa mengatakan bahwa tanah milik alm. ayahnya telah disalah gunakan oleh keluarga almarhumah yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen, hal itu sudah dibuktikan kebenarannya dalam resume mediasi di Pengadilan Negeri, bahwa Pihak Unhas mengakui ada kekeliruan dalam mengeluarkan berita acara serah terima dengan nomor surat 728/H4/UM 10/2007.

“Jadi pada waktu itu alm. ayah saya meminjamkan rumah itu ke almarhumah Sitti Norma, kemudian ia tinggal disana bersama keponakannya bernama Karina yang tidak memiliki garis keturunan dari ayah saya, bukan anak. Saya persoalkan kenapa Karina bisa dengan mudah menerbitkan sertifikat lalu menjual rumah alm ayah saya,”ujar musa.

Ia pun menambahkan beberapa waktu yang lalu, penyidik dari kepolisian Polrestabes Makassar menginformasikan bahwa, sudah menemukan satu bukti yang diduga dipalsukan yakni Surat keterangan Ahli Waris yang dia buat sendiri dan di legalisir di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

“Saya menduga ada keterlibatan oknum yang membantu memuluskan praktik kotor Mafia tanah ini, sehingga dia bisa dengan mudah mensertifikatkan lalu menjual rumah alm ayah saya”ucapnya.

Musa menuturkan, alasan aksi tak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan terlilit utang.

Lebih lanjut, ia berharap agar masalah ini bisa selesai dan diketahui oleh Pemerintah Republik Indonesia, karena sekitar dua tahunan dirinya sendiri berjuang, dan telah menghabiskan jutaan rupiah demi mengembalikan hak miliknya.

“Saya berharap Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan juga Bapak Menkopolhukam Mahfud bisa mengetahui ini,”ungkapnya.

Pos terkait