Balai POM Kendari Gerebek Ribuan Kosmetik Ilegal Tahun 2022

  • Whatsapp

Kumbanews.com-Kendari Sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan menunjukkan kinerja Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika Kamis, (04/08/2022).

Badan POM melakukan Aksi penertiban pasar dari kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan berbahaya Tahun 2022, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan Juli-Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Kosmetik ilegal

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan ada 5 Kota dan Kabupaten yang ditemukan tanpa izin edar (TIE) atau Ilegal diantaranya:

1.) Kota Kendari dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 18-19 Juli 2022 dan 27-28 Juli 2022 dilaksanakan di 4 pasar tradisional dengan total sarana yang diperiksa sebanyak 10 sarana dan 10 sarana ditemukan kosmetik TIE, sebanyak 108 item 879 pcs dengan total nilai ekonomis Rp.18.984.000.

2.) Kabupaten Konawe dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 18-19 Juli 2022, total sarana yang diperiksa sebanyak 9 sarana pada 7 saranan ditemukan kosmetik TIE sebanyak 47 item 253 pcs dengan total nilai ekonomis Rp. 5.136.500.

3.) Kabupaten Kolaka dilaksanakan selama 1 hari yaitu tanggal 24 Juli 2022 total sarana yang diperiksa sebanyak 5 sarana dan ditemukan kosmetik TIE sebanyak 60 item 464 pcs dengan total nilai ekonomis Rp. 13.325.000.

4.) Kabupaten Konawe selatan dilaksanakan selama tiga hari yaitu tanggal 26-28 juli 2002, total sarana yang diperiksa sebanyak 8 sarana pada 8 sarana ditemukan kosmetik TIE sebanyak 52 item 590 pcs dengan total nilai ekonomis Rp. 13.325.000.

5.) Kabupaten Bombana dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 28-31 juli 2002, total sarana yang diperiksa sebanyak 8 sarana pada 8 sarana ditemukan kosmetik TIE di sebanyak 112 item 947 pcs dengan total nilai ekonomis Rp. 20.429.000.

Lanjut” Yoseph Nahak Klau Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar pandai – pandai memilih kosmetik yang beredar di pasaran maupun media sosial tanpa izin edar (TIE) atau kadaluarsa karna belum diketahui apakah aman untuk dipakai atau tidak pantas dipakai pungkasnya.

Laporan : Rahman

Pos terkait