Kumbanews.com – Resmob Polda Sulsel mengamankan buronan mafia tanah inisial RAH di sebuah Home Stay jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta Pusat.
Kabit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan terduga pelaku melakukan penipuan dengan menjual tanah yang di kelola oleh Kementerian Keuangan RI di Makassar seharga Rp 15 miliar.
“Ternyata objek lokasi tanah seluas 719 M2 yg terletak di jalan Sultan Hasanuddin, No. 7, Makassar adalah aset properti eks BPPN yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan RI,” tuturnya. Sabtu ,(6/8/20222).
Bermula ketika terduga pelaku menjual tanah kepada Korban H Sukardi yang ia tawari ditahun 2016 lalu dengan memperlihatkan Akta Jual Beli No. 147/AJB/1998 seolah-olah miliknya.
Tergiur, korban kemudian memberi uang muka sebesar Rp 3,8 miliar kepada pelaku.
“Namun Akta Jual beli tersebut diduga Palsu. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar,” ungkap Dharman.
Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas kasus penipuan tersebut yang dibantu oleh Tim DF Cyber Bareskrim Polri untuk melacak keberadaan pelaku.
Kepolisian kemudian membekuk RAH di sebuah Home Stay jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta Pusat. Pada Sabtu, 30 juli 2022 lalu.
Pelaku kemudian dipulangkan kembali ke Makassar untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Sulsel.
“Richard mengakui segala perbuatannya dengan cara memalsukan akta jual beli kepada korban dan meminta uang panjar pembelian tanah senilai Rp 3,8 miliar,” kata Dharma menjelaskan hasil interogasinya kepada pelaku.
Atas perbuatannya RAH akan dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.