Musa Dg.Nuru Dilarang Jual Tanah Warisan Miliknya, Lapor Polisi Malah Dicuekin

  • Whatsapp

Musa Dg. Nuru

Kumbanews.com – Musa Dg. Nuru warga Bontonompo, kabupaten Gowa, mengaku kesal. Pasalnya tanah warisan yang dibagikan kepadanya tiba-tiba tidak disetujui oleh anak dari salah salah satu ahli waris yang juga kerabatnya.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan Musa Dg. Nuru, tanah warisan tersebut sudah disepakati oleh masing-masing ahli waris yang berjumlah 9 orang. Bahkan menurut Musa Dg. Nuru kesepakatan itu disaksikan oleh pemerintah setempat.

” Kami sudah menyepakati bahwa pembagian warisan yang diwariskan kepada kami sebagai ahli waris dari almarhum Musa dan istrinya almarhumah Noto itu disaksikan pemerintah mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan.” Ucap Musa Dg.Nuru. Sabtu (20/08/2022).

Kesepakatan itu dilakukan pada tanggal 10 Maret 2015. Disaksikan oleh kepala lingkungan Campagaya, Kel. Bontoramba, Binmas Kel.Bontoramba, Babinsa Kel.Bontoramba dan Aparat Pemerintah Kec. Bontonompo Selatan, Kab. Gowa.

Disaksikan oleh pemerintah, Reppa Dg. Ranrang Bin Konci kemudian membagikan tanah warisan kepada masing-masing ahli waris.

Luas tanah keseluruhan 3.991 m . Karena Reppa Dg. Ranrang yang membagikan saat itu maka dirinya mendapat tiga bidang tanah dengan luas 18m x 70m persegi. Sementara  8 ahli waris lainnya masing-masing mendapat 6, 30m x70 m persegi.

” Reppa ini mendapat tiga bidang tanah. Dan waktu itu kami sepakat dan ikhlas atas pembagian tersebut .”Kata Musa Dg. Nuru kepada kumbanews.

Seiring berjalannya waktu Musa, kemudian ingin menjual tanah warisan yang sudah diberikan kepadanya. Namun, saat Musa hendak menjual tanah itu, tiba-tiba anak dari Reppa Dg. Ranrang menolak dan tidak setuju. Padahal kesepakatan pembagian warisan sudah disepakati dan ditandatangani oleh masing-masing ahli waris.

” Saya mau jual tanah warisan yang sudah menjadi hak saya . Tapi, anak dari Reppa ini yang bernama Syahrir menghalangi saya . Dia bilang bahwa kesepakatan tersebut tidak SAH.” Ucap Musa Dg.Nuru.

Akibat ulah Syahrir perselisihan pun terjadi dalam keluarga. Sehingga membuat Musa untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan  ke Polres Gowa.

“Kami dalam keluarga akhirnya berselih dan saya merasa kesal dan dirugikan atas ulah Syahrir anak dari Reppa Dg.Ranrang ini. Maka dari itu karena kami dalam keluarga tidak menemukan titik temu kesepakatan akhirnya saya membawa kasus ini ke polres Gowa, dengan nomor laporan: STTLP/843/Vll/2022/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel. Saya melaporkan terkait pidana UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP pasal 167, kepada saudara Syahrir Dg.Ngerang. Tapi sampai saat ini laporan saya ibarat ditutupi oleh penyidik Kanit Ipda Ariyanto.”Terang Musa Dg. Nuru.

Sementara dikonfirmasi terkait laporan perselisihan warisan keluarga Musa Dg. Nuru, Kasat Reskrim Polres Gowa, Akp. Burhan, SH hanya mengatakan, “terima kasih sudah mengkonfirmasikan.” Ucapnya melalui pesan singkat yang diterima wartawan kumbanews.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait