Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel: Itu Bukan Hoax Tapi Belum Berlaku Disini

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia. Dan belum berlaku di provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu diungkapkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto.S.IK.

AKBP Restu Wijayanto yang dikonfirmasi mengatakan, Pemutihan pajak kendaraan tersebut hanya berlaku di provinsi lain yakni Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

” Kalau memang sudah berlaku di Provinsi Sulsel pastinya ada pemberitahuan dan pasti akan dilakukan sosialisasi.” Terang Restu”, Rabu (7/9/2022).

Dirinya juga mengaku bahwa kabar yang beredar di media sosial terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Agustus sampai 15 Desember 2022 bukan hoax.

“Jadi itu bukan hoax akan tetapi itu berlaku di daerah lain. Belum berlaku di Sulsel”. Jelas Restu

Lebih lanjut AKBP Restu Wijayanto, menyarankan soal kabar pemutihan pajak kendaraan sebaiknya ditanyakan  ke Dispenda Sulsel. Karena menurutnya itu adalah kewenangan Dispenda provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

” Sebaiknya hal tersebut ditanyakan ke Dispenda Sulsel, karena disanalah paling berkompeten terkait masalah pemutihan pajak kendaraan”. Tutup Restu.

Pos terkait