Kumbanews.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyurati seluruh lembaga penyiaran agar memboikot para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut diungkapkan Komisoner KPI Nuning Rodiyah perihal responnya atas kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
“KPI meminta kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio untuk tidak memberikan ruang siar terhadap pelaku KDRT,” kata Nuning ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (2/10/2022).
Meski hal ini merupakan sikap atas kasus yang sedang ramai diperbincangkan, Nuning menyebut tak pandang bulu terhadap siapapun pelaku KDRT.
“Siapapun itu, tidak spesifik terhadap individu tertentu,” ucapnya.
Nuning menjelaskan, dengan kewenangan yang dimiliki, KPI mendesak agar lembaga penyiaran tidak memberi glorifikasi dan kesempatan untuk pelaku KDRT.
KPI tidak ingin membangun anggapan di masyarakat bahwa KDRT merupakan kejahatan dan lumrah.
“Dalam rangka memberi edukasi ke masyarakat, maka KPI meminta (lembaga penyiar) untuk tidak memberikan kesempatan bagi pelaku KDRT mau itu sebagai pengisi program, pembawa program atau apapun itu,” tegasnya.
Lebih dari itu, KPI pun tidak menggubris apapun alasan lembaga penyiar jika tetap kekeh menampilkan para pelaku KDRT.
Pihaknya disebut tak segan memberi sanksi tegas apabila terdapat lembaga penyiar melanggar aturan KPI.
“Mau ratingnya tinggi mau tidak tinggi kalau muatan siaranya melanggar ketentuan maka akan diberikan sanksi oleh KPI,” kata Nuning.
Terkait hal ini, Nuning menyebut lembaga penyiaran merespon positif surat yang diajukan oleh pihaknya itu.
Mereka dianggap Nuning memiliki komitmen yang sama untuk tidak memberikan panggung kepada pelaku KDRT.
“Teman-teman televisi, jajaran direksi bahkan responya sangat positif mendukung upaya KPI ini,” tutur Nuning.
Source: Tribun