Kumbanews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) skak Polri terkait penyebab Tragedi Kanjuruhan. Bila sebelumnya Polri mengutip keterangan ahli bahwa gas air mata tidak mematikan, kini Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, hasil laboratorium gas air mata jadi biang kerok jatuhnya korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Choirul Anam menekankan bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah para supporter Arema FC usai pertandingan Arema FG vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu menjadi penyebab utama jatuhnya 135 orang korban jiwa.
“Dalam konteks gas air mata ini, sekali lagi kami tegaskan bahwa dia (gas air mata) penyebab utamanya,” tegas Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Meski demikian, Choirul menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman untuk memastikan kandungan kimia pada gas air mata yang jadi biang kerok jatuh korban jiwa ratusan orang serta ratusan lagi mengalami luka ringan dan berat.
“Proses hasilnya sudah ada, cuma memang butuh untuk pembanding,” jelasnya.
Gas Anam melanjutkan, masih dibutuhkan pembanding berupa pakaian yang digunakan suporter Arema saat gas air mata dilontarkan pada malam kelabu itu. Kata dia, diharapkan di pakaian para supporter masih ada sisa gas air mata yang menempel.
Dia menjelaskan, tim sebetulnya sudah mendapatkan sampel dari suporter berupa jaket. Akan tetapi, jaket terlalu besar.
“Kita lagi mencari pembanding yang lebih kecil,” kata dia.
Choirul Anam pun mengatakan, proses uji laboratorium yang dilakukan Komnas HAM atas gas air mata yang ditembakkan polisi ini merupakan hasil kerja sama dengan Aremania, suporter Arema FC. Kata dia, yang menemukan gas air mata juga dari Aremania.
“Yang menemukan (gas air mata) juga mereka, (yang) membawa (gas air mata) ke laboratorium juga mereka sendiri. Laboratoriumnya dipilih oleh mereka sendiri,” jelas dia.
Meski demikian, Komnas HAM tidak lepas tangan. Justru Komnas HAM melihat lebih dulu gas air mata tersebut, kemudian membuat surat untuk pengujian ke laboratorium.
“Komnas HAM melihat barangnya, melihat bentuknya, membuat surat untuk ke laboratorium itu sebagai satu proses satu yang formal,” papar dia.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Instagram @divisihumaspolri mengungkapkan bahwa Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa tidak ada pendapat para ahli yang menyampaikan penggunaan gas air mata bersifat mematikan.
Tidak berhenti di sana, Dedi juga mengaku mengutip pendapat dari ahli ahli toksikologi dan racun bahwa gas air mata tidak mematikan.
“Saya juga mengutip dari pendapat dari Prof. Made Gelgel, adalah guru besar dari Universitas Udayana, beliau ahli di bidang toksikologi atau racun. Beliau menyebutkan bahwa, termasuk dari Dr Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata Dedi lewat akun Instagram resmi Humas Polri tersebut, Rabu (12/10).
Source: suara