Kumbanews.com – Ratna Sarumpaet tengah menunggu persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Psikolog Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk menilai kasus Ratna harus diusut tuntas guna melihat unsur konspirasi kubu Prabowo-Sandiaga.
“Misalnya untuk mendiskreditkan pemerintah, itu harus dibongkar di pengadilan. Jangan hanya sekarang Ratna doang dijadikan pesakitan, yang lain cuci tangan,” kata Hamdi Muluk kepada wartawan, Minggu 17 Februari 2019.
Hamdi berharap nanti ketika kasus Ratna naik ke tingkat pengadilan bisa terbongkar apakah ada konspirasi atau tidak dibelakangnya. Atau betul-betul hanya bualan Ratna yang dipercayai kubu Prabowo.
“Kalau kasus ini naik ke pengadilan, bagus bagi kita bikin terang benderang. Ini apakah hanya bualan seorang Ratna yang entah kenapa itu persoalan pribadi dia lah, entah dia mengalami gangguan psikologis apa sehingga membual saja mengarang-mengarang cerita dia dipukuli,”
Dalam psikologi, kata Hami, ada yang namanya penyakit hypocondriac yakni orang senang mengarang-ngarang cerita sedang sakit, disakiti dan kalau sakit sedikit itu dibesar-besarkan seperti dizalimi
“Itu ada kelainan psikologis juga, orang membesar-besarkan rasa sakit itu hypocondriac. Maka, Ratna sedang salam mengidap itu,” katanya.
Selain itu, Hamdi menyayangkan Prabowo begitu mudah percaya kabar-kabar bohong yang digulirkan oleh Ratna. Dia heran kubu Prabowo mengecek terlebih dahulu kabar penganiayaan Ratna dan malah melemparnya ke publik.
“Apa tidak dicek terlebih dahulu, gegabah itu kan bahaya nanti. Seorang yang akan memimpin republik ini mempunyai watak grasak-grusuk, gampang dibohongi oleh seorang nenek-nenek. Itu kan fatal itu. Jadi publik boleh mencatat apakah orang seperti itu layak jadi presiden,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara. (*)