Kumbanews.com- Salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Komplek Ruko Kima Square ternyata tidak mengantongi izin dari Kelurahan setempat.
Hal itu, di ungkap Lurah Daya, Nur Alam saat menyidak Kafe WINK bar and karaoke, Senin (6/3/2023).
Dijelaskan Nur Alam, bahwa sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pendukung usaha Kafe tersebut.
Bahkan dirinya mengaku telah beberapa kali menolak permohonan dari Kafe WINK. Lantaran mendapat protes dari RT dan RW setempat.
“Wow banyak sekali yang urus ini, kalau tidak salah ada 4 kali bermohon, tapi permohonannya saya tolak,”ungkap Nur Alam di depan media.
“Kita Lurah itu tidak bisa tandatangan kalau tidak ada rekomendasi dari RT, karena ujung tombaknya di RT dulu, “tambahnya.
Meski demikian ia mengaku, jika kawasan Ruko Kima Square sejak ia menjabat sebagai Lurah di Daya sudah dijadikan tempat hiburan malam.
“Saya sudah jadi lurah 6 tahun, jadi tempat ini sudah seperti begini memang mi, dan tambahannya cuman ini, dan itu pun tidak ada ijin dari kami, “beber Nur Alam.
Adapun terkait peninjauannya di Kafe WINK bar and karaoke hanya untuk mengkonfirmasi sehubungan dengan adanya informasi pemberitaan terkait pelanggaran jam operasional dan dokumen perizinan.
“Kami hanya klarifikasi dulu terkait jam bukanya, Kita klarifikasi ternyata betul toh, bukanya sampai jam 4 pagi, nanti kami lapor semua ini izinnya yang sudah habis, “terangnya.
Dijelaskan Nur Alam, bahwa untuk menindaklanjuti persoalan dugaan pelanggaran izin, ia bakal turun dengan Satpol PP.
“Nanti kita turun nanti dengan Pol PP, kita harus memang kompak begitu jangan bekerja sendiri sendiri, “tandasnya.
Sementara Pihak Kafe WINK bar and karaoke tak dapat memperlihatkan dokumen perizinan saat diminta oleh Lurah Daya.
“Pak haji yang pegang, baru pak haji lagi di Bulukumba, nanti pak haji pulang ibu lurah ditelpon, “ucapnya saat menjawab permintaan Nur Alam.





