Belum Juga Ditindak Tegas, Polres Maros Terkesan Tutup Mata ke Terduga Mafia Solar Berkedok Petani

Kumbanews.com – Polres Maros terkesan tutup mata terhadap terduga mafia solar ilegal berkedok ketua kelompok tani di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Diketahui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Jalan Jawi-jawi dengan nomor registrasi (7490501) diduga melayani para pengepul solar subsidi berkedok petani di desa Minasa Baji.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, melalui via telfond whatsaap, Rabu (12/04/2023) terkait kabar yang didapatkan oleh awak media bahwasanya semua pengepul di Desa Minasa Baji telah diperiksa.

“Kami tidak memeriksa pak dikarenakan tidak ada laporan, namun pihak Polres Maros sudah melakukan pengawasan terhadap SPBU Jawi-Jawi yang diduga melayani mafia solar berkedok petani” ungkapnya Iptu Slamet.

Untuk diketahui informasi yg didapatkan awak media diduga ada 7 orang pengepul yang telah melakukan melawan hukum, dan hasil investigasi awak media hanya ada 4 orang pengepul yang telah ditemukan lokasih penyimpanan beserta pemiliknya, masing-masing berinisial, AK alias OG, SK, YF, dan ZK.

Dari keempat terduga tersebut ketiganya mengaku seorang petani atau ketua Petani dan satunya berprofesi seorang oknum Militer.

Sebelumnya, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendesak Pertamina memberikan sanksi tegas kepada para SPBU di Maros yang kedapatan melayani para penimbun solar ilegal. Diantaranya yang belakangan ramai diberitakan yakni SPBU di Jalan Poros Bantimurung, Maros yang diduga melayani penimbun solar ilegal di Desa Minasabaji tepatnya lokasinya di belakang Masjid Jawi-Jawi.

“Tidak boleh didiami dan Pertamina harus tindak tegas karena jelas merugikan negara. Perbuatan SPBU yang melayani penimbun solar ilegal itu jelas merugikan negara karena membuat subsidi bahan bakar jadi tidak tepat sasaran,” ucap Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Minggu (09/04/2023).

Tak hanya Pertamina, Aparat Penegak Hukum (APH) juga tak boleh tinggal diam. Melainkan, lanjut Farid, harus segera bergerak dan memperoses hukum semua yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara tersebut.

“Proses kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi karena unsur penyalahgunaan kewenangan hingga berujung pada merugikan keuangan negara cukup jelas di dalamnya. Sudah waktunya Polisi maupun Kejaksaan bertindak tegas menghentikan kegiatan-kegiatan ilegal yang merugikan negara ini,” ungkap Farid sapaan akrab Direktur Pukat Sulsel.

Farid juga menambahkan agar kepala desa juga diperiksa dan kepala PPL dikarenakan diduga ada permainan.

“Jangan hanya pengepulnya yang diperiksa namun periksa juga Kades dan kepala PPL dikarenakan awal permulaannya diduga dari kedua instansi tersebut” tambahnya, Kamis, (13/04)

Sebelumnya, dari hasil investigasi Awak Media di lapangan, menemukan sebuah SPBU yang terletak di Jalan Poros Bantimurung, Maros sedang melayani secara terang-terangan para penimbun solar ilegal yang modusnya menggunakan jerigen dan mengantongi surat keterangan dari Kepala Desa setempat.

Sementara pengawas SPBU dengan nomor registrasi (7490501) inisial SN diwawancarai awak media bahwasanya pihaknya tidak mengetahui jika para petani melakukan penimbunan solar.

“Semua petani yang kami layani itu pak semua memiliki surat rekomendasi dari kepala desa dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), jika ada petani yang melakukan penimbunan solar kami tak tau menahu terkait itu” ujarnya SN kepada suaraburuh.com saat di wawancarai diruangannya, Rabu (05/04)

Lebih lanjut SN, ” disini jika ada petani yang tidak memiliki surat rekomendasi kami tidak melayaninya”tambanya

Kemudian SK yang ditemui di rumahnya, awak media menemukan tempat penampungannya yang terletak disebelah tempat rumahnya, selanjutnya dikonfirmasih terkait hal tersebut bahwa diduga dirinya salah satu mafia solar ilegal di Kec. Bantimurung, ia membanta dugaan tersebut kepada Suaraburuh.com.

“Sudah banyak wartawan yang konfirmasi isu tersebut melalui via Telfond dan pesan singkat whatsaap, namun saya bilang kepada mereka, kita ketemu untuk bicara di warkop, asal kita tau saya juga salah satu kader HMI jadi kalau dugaanta salah saya bisa tuntut kembaliki itu” jelasnya saat diwawancarai di rumahnya di kec. Bantimurung Rabu, (05/04)

SK membanta dugaan tersebut dikarenakan dirinya hanya bekerja sebagai seorang petani tidak tau masalah dugaan mafia solar tersebut.

‘jadi kalau masalah dugaan mafia solar yang ditujukan kepada saya, saya tidak tau karena saya hanya petani, jika saya tau itu yang menyebarkan informasi tersebut, saya pasti tuntut balik, saya curiga ada anggota memberi informasi hal ini kepada wartawan.

Setelah membantah bahwa dirinya bukan mafia solar, awak media pun memperlihatkan bukti-bukti foto 10 drunk yang penuh dengan solar di gudang miliknya, ia pun melempar bola sembunyi tangan kepada awak media.

“Kalau masalah itu yang di foto tidak saya tau karena bukan saya yang punya usaha, tunggu maki ini yang lebih berkompeten dan dia yang punya usaha ini supaya na jelaskanki” ucap SK

Selanjutnya salah satu keempat terduga mafia solar yang ditemui di rumahnya,
ia membenarkan bahwa gudang yang didapatkan oleh awak media adalah dufang milik AK alias OG, namun ia mengaku cuma mengelolah yang punya usaha sebenarnya seorang anggota yang berinisial I seorang anggota polisi.

Ia juga mengakui kepada wartawan bahwasanya dia memiliki 10 barkode.

“10 barkode yang saya miliki, 1 barkodenya itu kuotanya 60 liter jadi saya bisa dapatkan sehari itu di SPBU jawi-jawi sebanyak 600 liter” tutur Ak alias OG kepada suaraburuh.com, Rabu (05/04/2023)

Ironisnya 10 barkode yang dimilikinya didapatkan dengan mudah cukup mengaku sebagai ketua Petani.

“Sayakan ketua Petani jadi saya dapat 10 barkode” bebernya AK alias OG

Dirinya juga mengaku bahwasanya harga solar yang dibelinya dengan harga normal namun untuk melancarkan aksinya dengan cara bekerja sama pihak pengawas SPBU.

“Harganya Rp.6.800 namun dengan perjanjian pihak SPBU mendapatkan fee Rp.15 ribu/jerigen” ujar AK alias OG

Ditempat yang berbeda dikonfirmasi Kapolsek Bantimurung,terkait hal ini, Akp.Makmur menyampaikan sudah berapa kali kami Polsek Bantimurung mengamankan pelaku yang diduga penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar. Tapi, pengakuan mereka adalah petani dan ada suratnya.

“Setelah kami melakukan pengecekan di SPBU yang dimaksud benar ada suratnya.Kami tidak bisa melakukan tindakan,soal banyak pengepul atau penimbun bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar ilegal di jalan poros Bantimurung. Saya tidak tahu itu,”ucap Akp. Makmur dikonfirmasi melalui via pesan singkat WhatsApp kepada Kumbanews.com, Jumat (07/04)

Terpisah Kepala Desa (Kades) Minasa Baji, Umar Bakkara Si,p yang dikonfirmasi melalui via Telfond whatsaap, Sabtu (08/04) mengungkap dirinya tak mengetahui hal tersebut dikarenakan dirinya menandatangani surat rekomendasi yang sudah di tandatangani oleh PPL

“Kalau terkait adanya dugaan mafia solar yang dilakukan oleh warga ku saya kurang tau juga pak nanti saya cari tau dikarenakan saya hanya menandatangani surat rekomendasi jika ada warga ku yang berprofesi petani dan sudah meminta surat rekomendasi dari PPL maka saya tanda tangani” ujar Umar Bakkara

Kades juga menjelaskan bahwa di wilayahnya ada 13 kelompok petani.

“Jadi di wilayah Minasa Baji terdiri dari 13 kelompok petani, perkelompoknya itu terdiri dari 25 orang hingga 50 orang” terangnya Umar Bakkara.

Padahal sudah sangat jelas Penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Pos terkait