40 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare Mengikuti Penyuluhan Hukum Gratis

Kumbanews.com – Warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare, mengikuti kegiatan penyuluhan hukum berkelanjutan (Bantuan Hukum Non Litigasi).

Kegiatan ini yang ketiga kalinya dan dilaksanakan setiap bulan.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 40 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 30 orang tahanan dan 10 orang Narapidana mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan yang telah terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI. Dan telah melaksanakan penandatanganan PKS antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Ketua LBH Citra Keadilan.

Berdasarkan Target Kinerja Tahun 2023 capaian yang ditetapkan adalah 80 %. Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 40 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)). Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang diharapkan 100 %. Seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare mendapatkan program penyuluhan hukum.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH dalam sambutannya mengatakan “tema kegiatan ini adalah prioritas nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI, ” ucapnya, Jumat (28/04/2023).

Sementara itu Saharuddin, SH Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare didampingi Simung, S.Ag, M.Si selaku Kepala Seksi Bimnadik didampingi oleh Kasubsi Registrasi Mursaid, SH, MH, menyampaikan bahwa “tema penyuluhan hukum hari ini yakni “Hak Terdakwa Dan Terpidana Dalam Upaya Hukum, ” ini sesuai dasar kegiatan undang-undang Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, ” terangnya.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2).

Peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan yang mencakup kegiatan: 1) Pemberian Penyuluhan Hukum; 2) Konsultasi Hukum; 3) Investigasi perkara; 4) Penelitian Hukum; 5) Mediasi; 6) Negosiasi; dan 7) pendampingan di luar Pengadilan.

Setelah melaksanakan kegiatan, Kepala Lapas IIA Parepare telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi warga binaan yang nyaman dan bersih. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Pos terkait