Kumbanews.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Selatan (AMPR Sul-sel ) gelar unjuk rasa di depan kantor walikota Makassar pada hari Jum’at (19/05/2023).
Mahasiswa menuntut kepada pemerintah setempat khususnya Pemkot, Dinas Perindag dan Dinas PU-TR Makassar untuk melakukan penutupan Alfamidi sekota Makassar.
Di karenakan masa berlaku perijinan usaha Alfamidi yang dinaungi oleh PT. Midi Utama Indonesia itu sudah harus perpanjang, di ketahui masa berlaku perijinan berakhir 02/03/2023.
Unjuk rasa berlangsung lancar dikarenakan masa aksi masuk ke dalam kantor walikota Makassar untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut dan Nanif sebagai jendral lapangan (jenlap) menuturkan dalam orasinya .
“secara aturan perpanjangan sekali dalam 5 tahun dan Masa Berlaku pada tanggal 02 Maret 2022 Dalam hal ini PT. MIDI telah melewati dari pada Masa Berlaku yg ditetapkan dalam 5 Tahun sekali dan pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak tertib dalam perijinan karna ” Ucap Hanif
Kami punya data Ungkap Hanif Jendral : dikeluarkannya izin tersebut pada tanggal *02 Maret 2017* maka secara aturan perpanjangan sekali dalam 5 tahun dan Masa Berlaku pada tanggal *02 Maret 2022*. Dalam hal ini PT.
MIDI telah melewati dari pada Masa Berlaku yg ditetapkan dalam 5 Tahun sekali. Sunggu kadaluarsa izin tersebut sudah melewati -+ 1 tahun. Namun faktanya khusus wilayah kota Makassar pada tentunya masih melakukan operasi usaha (perdagangan)
kalaupun toh nyatanya perusahaan MIDI Utama sementara mengurus dari pada Proses perpanjangan izinnya. Kenapa kurang lebih waktu 1 Tahun masih terus dalam proses dan Masih beroperasi ? Kepada dinas terkait toh, kenapa masih Melakukan pembiaran dalam usaha perdagangan PT. MIDI Utama. ???
Beberapa jam saat unjuk pihak dari dinas perindustrian dan perdagangan (perindag) menemui masa aksi guna melakukan audiensi untuk menjawab dari tuntutan ujuk rasa .
” saya berterima kasih kepada teman mahasiswa yang telah melakukan identifikasi dalam masalah dan kami sebagai pihak yang menangani perijinan tersebut tentu kami akan tindak lanjuti” ungkap Erwin.
Erwin juga berjanji akan melakukan rapat dengan pendapat (RDP) bersama mahasiswa pada hari Senin tanggal 22/05/2023.
” Dalam hal ini kami melakukan RDP bersama mahasiswa yang melakukan infestigasi dalam masalah perijinan ini ” tutup Erwin .