Satres Narkoba Polresta Kendari Bekuk Dua Orang Terduga Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Seorang Nelayan

  • Whatsapp

Kumbanew.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap dua orang pria yang diduga pengedar Narkoba masing-masing IH (32) nelayan dan YN (25) wiraswasta.

Kepala Kepolisian Resort Kota Kendari Muh. Eka Faturrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, mengatakan keduanya ditangkap disalah satu rumah di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 10, 08 gram.

AKP Hamka dihadapan wartawan mengatakan, penangkapan keduanya setelah mendapat Informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Jalan Madusila. Setelah mendapat info Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung menuju TKP.

” Setelah mendapat info dari warga bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Jalan Madusila, kemudian Tim langsung menunju TKP. Sekitar jam 02.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mengamankan 2 (dua) orang lelaki bernama IH dan YN,”ucap Hamka.

Selanjutnya Hamka, “setelah dilakukan penggeledahan disalah satu rumah ditemukan barang paket plastik bening yang diduga Narkoba jenis sabu seberat 10,08 gram yang dibungkus kertas warna putih dan dilakban disembunyikan didalam sepatu warna abu-abu, ” jelas AKP Hamka, Selasa, (13/06/2023).

Selain barang bukti tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan 1 Unit handphone milik IH yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan keterangan IH dan YN dirinya memperoleh 1 (satu) paket Narkoba jenis sabu tersebut dari lelaki WY dengan cara ditempel disekitar daerah Gunung jati.

“1 (satu) paket sabu tersebut didapat dari WY dan menurut pengakuan IH dan YN barang haram itu pesanan dari lelaki bernama BR yang beralamat di Roko-roko Kabupaten Konawe Kepulauan,” terang AKP Hamka.

AKP Hamka menambahkan, hasil penjualan Narkoba masing-masing IH dan YN memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari lelaki BR saat memperoleh paket Narkotika jenis Shabu tersebut.

Setelah penangkapan IH dan YN Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Kendari, akan melacak keberadaan Lelaki inisial WY dan lelaki inisial BR.

Kini kedua terduga tersangka pengedar narkoba dimankan di kantor Polresta Kendari.
Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.

Pos terkait