Kumbanews.com : Tim Penasehat Hukum Pengurus Persatuan Perwarta Warga Indonesia ( PPWI ) pusat, dalam waktu dekat ini akan menyurati Kapolresta kota Kendari dan Kapolda Sultra terkait kasus penikaman yang dialami Obetran hingga nyaris merenggut nyawanya.
Sejatinya keluarga korban Obetran sebelumnya sudah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian Polresta Kendari, dengan nomor: LP/B//878/Xll/2022/SPKT/POLRES KENDARI /Polda Sulawesi Tenggara, pada tanggal 18 Desember 2022, tahunan lalu. Namun, sayang hingga hari ini laporan tersebut ngambang tanpa ada kejelasan.
“Kami mempertanyakan kinerja pihak Polresta Kendari terkhusus Kasat Reskrim yang diduga tidak profesional dalam mengungkap kasus penikaman yang dialami Obetran. Padahal pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut pada tahun lalu tepatnya tanggal, 18 Desember 2022. Sudah 6 bulan lamanya tapi, hingga hari ini kasus itu tidak ada kabarnya,” ucap Ujang Kasasih Tim penasehat Hukum PPWI melalui pesan whatsapp yang diterima Redaksi kumbanews, Sabtu ( 17/06/2023).
Lanjut Ujang, bila kasus ini tidak segera dituntaskan dan menangkap pelaku, sebaiknya Kasat Reskrim Polresta Kendari mundur karena tidak becus dalam tugasnya sebagai penegak hukum.
“Kalau memang tidak bisa menyelesaikan kasus ini sebaiknya pak Kasat Reskrim mundur sajalah,dan pak Kapolda bisa mendapatkan orang yang bisa mengungkap perkara ini. Sebab, kasus ini adalah perkara besar, penganiayaan berat yang membuat korban menderita seumur hidup karena cacat permanen,” tegas Ujang.
Seharusnya kata Ujang, Kasat Reskrim Kendari melakukan langkah cepat dalam mengungkap kasus ini, serta memberikan kejelasan SP2HP kepada keluarga pelapor, agar pelapor mendapatkan keterangan atas laporannya dan mendapat informasi sudah sampai dimana perkembangan perkara tersebut dan jangan sampai tertidur perkara itu.
“Dalam waktu dekat ini Tim Penasehat Hukum PPWI Pusat akan bersurat ke Kapolresta Kendari dan Kapolda Sulawesi Tenggara ( Sultra ) agar menindak lanjuti laporan tersebut, bila perlu kami akan mengajukan permohonan pelimpahan kasus penikaman itu ke Polda Sulawesi Tenggara. Karena kami menduga pelaku penikaman mempunyai bakingan di Polresta Kendari. Makanya perkara ini mangkrak hampir 7 bulan lamanya belum ada SP2HP ke pihak pelapor,” pungkasnya.