Kumbanews.com – Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan regulasi soal larangan gudang dalam kota, tetapi Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pergudangan masih banyak yang melanggar tanpa menghiraukan peraturan tersebut.
Seperti di Jalan Timbuseng, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, terlihat sebuah bangunan diduga gudang tempat penyimpanan bahan campuran bangunan.
Bahkan bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias bangunan liar.
Hal itu dikatakan salah satu sumber yang juga warga sekitar . Ia menyebut gudang tersebut tempat penyimpanan bahan campuran bangunan.
” Gudang ini tempat penyimpanan bahan campuran bangunan. Pemiliknya tinggal di depan, ada toko bangunannya juga di Jalan Andi Mappainga, Barombong. Gudang itu sekali kali ji terbuka ada pi barang mau di ambil baru dia buka, “jelas sumber, Selasa( 20/06/2023).
Terpisah, Amir alias Angkoh pemilik yang diduga gudang mengaku kalau dirinya sudah mengantongi izin usaha.
“Saya sudah mempunyi izin usaha ( Nomor Induk Usaha ), untuk lokasi Rukonya dan lokasi yang di duga gudang yang tidak mempunyai IMB, lagi sementara proses ada yang uruskan orang dalam namanya pak Wira,”beber Amir pemilik gudang.
Kemudian Amir, saat ditanya mengapa mendirikan bangunan tanpa izin, dirinya malah balik mengancam akan mendatangkan anggotanya.
“Saya telepon dulu ini daeng Serang, dia yang akan terangkan terkait lokasi saya di dalam itu, yang kau bilang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan ( IMB ) dan di manfaatkan menjadi gudang penyimpanan bahan bangunan. Tunggu mi dulu karena berani ko toh,”ancam Amir pemilik gudang kepada wartawan .
Bukan hanya Amir istrinya pun ikut memaki dan membentak wartawan sambil berteriak” tunggu kamu dan jangan cepat pulang, tunggu anggotaku, ” ucapnya sambil menggunakan ponsel merekam wartawan dan berusaha menahan wartawan agar tetap berada di tempat tersebut.
Sementara itu A.Sulfadli Lurah Barombong, terkait dugaan gudang dan bangunan tanpa IMB milik Amir, mengatakan bahwa pemiliknya sudah mempunyai izin Nomor Induk usaha, tapi untuk toko bahan bangunan saja.
” Untuk toko bahan bangunan sudah punya izin usaha, sementara bangunan yang berada di dalam yang diduga gudang belum ada,” kata A.Sulfadli.
Selanjutnya Sulfadli, untuk masalah teknisnya dirinya mengarahkan untuk konfirmasi ke Distaru dan Disperindag Kota Makassar.
“Cuman saya dengar kemarin yang mengurus salah tempat, dia urus di daerah Gowa katanya. Tapi, terkait teknisnya bagaimana, sebaiknya tanyakan langsung kepada pihak berwenang yaitu Distaru dan Disprindag atau ke Satpol PP Kota Makassar untuk penegakan Perda,”tutup A.Sulfadli