Kumbanews.com – Meskipun berada di Lapas IIA Parepare menjalani masa pidananya, 5 orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan tetap diberikan kesempatan belajar untuk mendapatkan hak pendidikannya, hal ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan, Senin (18/09/2023).
Dimana sebanyak 5 orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare, sangat antusias mengikuti program ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2023 Pendidikan Kesetaraan pada jenjang pendidikan Paket B atau setara SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama).
Dengan pengawalan ketat standar operasional prosedur 5 orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare melaksanakan kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) bertempat di UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare, Jalan H. Agus Salim NO.71, Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan.
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2023 ini diselenggarakan secara online, berlangsung selama dua hari, dimulai tanggal 18 hingga 19 September 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare sangat mengapresiasi kinerja dan langkah strategis Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan salah satunya bidang pendidikan.
Walaupun sedang menjalani masa pidananya warga binaan tetap diberikan kesempatan untuk belajar menyelesaikan pendidikannya. Hal ini patut dicontoh dan diteladani.
Sementara itu, Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto Amd.IP, SH menyampaikan Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12.
Adapun tujuan utama pendidikan kesetaraan kedepan bagi warga binaan menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah. Sehingga 5 orang warga binaan yang mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan bimbingan dan pembinaan dibidang pendidikan.
Dengan demikian Lapas IIA Parepare turut andil besar dalam mencerdaskan anak bangsa yang saat ini menjalani masa pidananya di dalam Lapas. Hal ini dilakukan agar para warga binaan mendapatkan hak pendidikan seperti warga masyarakat pada umumnya. Intinya meskipun mereka menjalani masa hukuman di Lapas, kami tetap memberikan hak dan akses mereka untuk belajar dan memperoleh Ijazah setelah lulus nantinya.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH merasa bangga sekaligus bahagia dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan selama ini. Kami beserta jajaran terus melakukan perbaikan dan pembenahan secara menyeluruh baik dalam bidang pelayanan pembinaan bimbingan keamanan dan ketertiban agar mampu mewujudkan pembangunan Zona Integritas di Lapas IIA Parepare. (Rilis)