Kumbanews.com – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya buka suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam perkara penyelundupan sabu seberat dua ton.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fandi dengan hukuman mati. Namun majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara lima tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Batam menghargai dan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Fandi Ramadhan,” ujar Firdaus, Kamis (5/3/2026).
Meski begitu, pihak jaksa belum menentukan sikap resmi terkait putusan tersebut. Saat ini tim JPU masih menunggu salinan lengkap putusan untuk dipelajari secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurut Firdaus, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
“Dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, kami akan menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Tentunya kami juga akan meminta petunjuk dari pimpinan,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Abhan, yang hadir memantau sidang menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan mengomentari substansi putusan hakim.
Ia menjelaskan, kehadiran Komisi Yudisial dalam persidangan tersebut hanya untuk melakukan pemantauan, bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
“Tidak ada intervensi KY. Kami hanya melakukan pemantauan,” tegas Abhan.
Menurutnya, kewenangan Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan etika dan perilaku hakim. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, hal itu dapat ditindaklanjuti setelah ada laporan resmi dari para pihak.
Kasus penyelundupan dua ton sabu ini menjadi perhatian publik luas sehingga proses persidangannya turut dipantau oleh Komisi Yudisial atas permintaan Komisi III DPR RI.





