Salah seorang pria membawakan bingkisan lebaran untuk Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi. Kamis (28/04/2022).
Kumbanews.com – Seorang pria berjalan sambil membawa bingkisan. Pria tersebut berinisial A, yang ditugaskan untuk membawa bingkisan tersusun rapi tersebut ke Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi.
“Saya cuma diarahkan Pak untuk, mengantarkan barang tersebut. Yang mengirim adalah pengusaha yang ada di Makassar,” kata A, kepada kumbanews.
Bingkisan tersebut langsung dibawa ke ruangan Wakasat Ivan Wahyudi, Kamis (28/04/2022) sekitar pukul 15.12 WITA.
“Soal harga barang tersebut saya tidak tahu pak? yang jelas barang ini ditujukan kepada Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar,” ucapnya.
Media mencoba menelusuri harga bingkisan tersebut dengan mendatangi salah satu mal ternama di Makassar. Salah seorang karyawan mal berinisial, RA mengatakan harga bingkisan bervariasi.
“Harganya bervariasi tergantung siapa yang pesan,” kata RA, yang sudah bekerja selama lima tahunan, Kamis (28/4/2022).
“Harganya mulai Rp1,5 juta-Rp2,5 juta kategori biasa dan kalau jenis seperti gambar yang harga mewah rata-rata pengusaha yang pesan mulai Rp3,5 juta-Rp5 jutaan dan ada puluhan juta tergantung barang di dalamnya,” sebut RA.
Sementara dikonfirmasi Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi tidak memberikan komentar mengenai bingkisan itu.
“Mungkin berkenan jika kita bertemu tatap muka di bulan puasa yang suci ini. Mungkin tidak bisa maksimal, saya mohon maaf ke adinda sebesar-besarnya dan mohon diperhatikan etika dalam melaksanakan wawancara terhadap narasumber dan terima Kasih sudah mengingatkan,” ucap Ivan Wahyudi, Jumat (29/04/2022).
Menanggapi hal ini, salah satu aktivis memberikan komentar. Secara definisi Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik. Namun, alagkah bainya kalau di laporkan di Propam Polda,”ungkapnya.