Menteri Keuangan pertama era pemerintahan Jokowi, Bambang Brodjonegoro/Istimewa
Kumbanews.com – Pihak-pihak yang berada di balik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai terkuak.
Adalah Menteri Keuangan pertama era pemerintahan Joko Widodo, Bambang Brodjonegoro, yang mengungkap ‘tangan-tangan tak kasat mata’ yang berada di balik kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Bambang menuturkan kronologi pengusaha tersebut bisa mengusulkan agar PPN bisa naik secara bertahap dalam Program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia.
Saat itu, dikatakan Bambang, pengusulnya berasal dari kalangan pengusaha yang awalnya meminta supaya pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan agar setara dengan Singapura.
Pemerintah diminta menurunkan PPh Badan yang pada 2015 lalu masih 25 persen menjadi tinggal 17 persen seperti di Singapura agar investasi bisa makin berdatangan ke Indonesia.
Usulan itu disampaikan pengusaha kepada Bambang saat masih menjadi menteri keuangan pada 2015 lalu.
“Sejujurnya memang saya pribadi pernah dapat usulan itu dari dunia usaha di 2015. Waktu saya menkeu, sudah muncul wacana itu. Supaya gimana kalau kita bisa bersaing dengan Singapura, mendapatkan investasi lebih besar, bapak turunkan PPh Badan sampai ke level yang kita bersaing dengan Singapura,” tutur Bambang dikutip Minggu, 29 Desember 2024.
Bambang pun menjawab permintaan tersebut,”Jika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan, bagaimana pemerintah bisa tetap menjaga sisi penerimaan pajak?”
Si pengusaha yang tak disebutkan namanya oleh Bambang itu lantas menjawab bahwa pemerintah bisa menambal penerimaan pajak dari turunnya tarif PPh Badan itu dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap.
Bambang kontak menolak dan mengatakan tidak adil kalau menurunkan tarif PPh Badan dengan menaikkan tarif PPN.
Pasalnya, PPN dikenakan terhadap barang dan jasa yang digunakan seluruh penduduk Indonesia, sedangkan PPh Badan hanya dikenakan bagi perusahaan yang telah menjadi wajib pajak atau penghasilannya sudah tinggi.
“Sehingga secara instan saya menolak,” ungkapnya.
Setelah tak menjadi Menkeu, Bambang menyebut upaya pengusaha itu belum berhenti. Mereka tetap berupaya agar tarif PPH bisa turun dan PPN naik. Akhirnya upaya itu gol lewat penerbitan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sehingga, pada 2022, tarif PPh pun turun menjadi 22 persen. Sementara tarif PPN naik bertahap dari 10 persen ke 11 persen dan menjadi 12 persen mulai 2025 nanti.
“Dan saya perhatikan butuh waktu lama dari 2015 sampai UU HPP itu terbit 2021 itu ada enam tahun kan. Nah saya enggak ngerti kenapa dilakukan itu karena sudah tahu konsekuensinya harus naikkan PPN,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, seharusnya Indonesia tidak perlu bersaing dengan Singapura dengan menurunkan tarif PPh Badan. Sebab dari sisi demografi dan geografi sangat berbeda. Singapura hanyalah negara satu pulau kecil dengan jumlah penduduk sedikit, sedangkan Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia.
“Menurut saya kompetisi yang tidak fair karena berapapun pajak yang diterima Singapura hanya untuk keperluan lima juta penduduk dengan satu pulau. Jadi keperluannya Singapura mau seroyal-royalnya orang Singapura pasti kecil, enggak banyak. Jadi pajak pun kalau mereka mau tarif di bawah itu enggak masalah,” papar Bambang.
Tarif PPN akan naik jadi 12 persen per 1 Januari 2025. Ini merupakan buntut dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.
Kenaikan itu menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Sumber: RMOL