Ilustrasi: Beras/ Net
Kumbanews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan praktik pengurangan takaran beras dalam kemasan. Tahun ini saja, sembilan pengusaha ketahuan “menyunat” isi beras dan langsung diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menegaskan bahwa pihaknya telah menindak sembilan pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai mengganggu iklim usaha, apalagi ini masih kategori risiko rendah. Tahun ini saja sudah ada sembilan pelaku usaha yang kena sanksi administratif,” kata Moga saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Adapun kesembilan pengusaha yang disanksi tersebut, katanya, tersebar di berbagai daerah, yakni Kabupaten Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan (Gatot Subroto), Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Kabupaten Bangka Tengah), Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto (Jawa Timur), Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.
Moga tak menampik bahwa praktik pengurangan takaran ini bukan suatu hal baru. Kemendag mencatat, sejak 2023, puluhan produk beras kemasan ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Di 2023, ada 29 produk yang kita temukan tak sesuai takaran. Tahun 2024 bertambah jadi 36 produk, dan 2025 sejauh ini sudah ada 21 produk yang bermasalah,” ungkapnya.
Fenomena ini pun membuat masyarakat resah, terutama setelah beredar video viral di media sosial yang menunjukkan kemasan beras 5 kg ternyata hanya berisi 4,7 kg saat ditimbang ulang.
Untuk menekan kasus serupa, Kemendag bekerja sama dengan Perum Bulog memanggil langsung para pelaku usaha guna diberikan edukasi terkait pengemasan yang benar.
“Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar,” ucap dia.
Namun, jika setelah edukasi ini masih ada pengusaha yang melanggar, Kemendag tidak akan tinggal diam. Bukan hanya teguran, kalau pengusaha itu tetap bandel, maka akan dikenakan sanksi lebih berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Adapun untuk sanksinya, bisa berupa penghentian sementara usaha, penutupan gudang, denda, sampai dengan pencabutan izin usaha.
Sumber: CNBC Indonesia