Kumbanews.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. UU belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.
“Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Oleh sebab itu, UU KPK belum diberi nomor dan dikembalikan ke DPR. Pihak Istana akan meminta klarifikasi perihal isi UU yang ada typo.
“Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,” ujarnya.
Namun Pratikno tidak hapal bagian mana saja yang typo di UU KPK. Ia menyebut, kemungkinan UU sudah dikirim kembali ke Istana.
“Mestinya sudah,” ucapnya. [dt]