Kumbanews.com – Tiga dari lima komosioner KPK menyatakan berhenti alias mengundurkan diri paska Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023.
Tiga komisioner yang menyatakan berhenti itu adalah, Ketua KPK Agus Rahadjo, dan dua wakil ketua Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.
Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurniasyah menilai, peristiwa mundurnya komisioner KPK ini merupakan dilema tersendiri bagi lembaga antirasuah.
“Pimpinan tetap tidak dapat mengambil keputusan karena sudah tidak lengkap paska mundurnya Agus Rahadjo dkk,” kata Dedi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/9).
Di luar kondisi yang demikian, sambung Dedi, ada semacam beban moral yang membelenggu komisioner yang menilai Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri memiliki catatan di mata komisioner KPK saat ini.
Sehingga, langkah mundur dianggap sebagai solusi sekaligus sebagai pesan mereka tidak sanggup menjalankan amanah meskipun hanya tinggal tiga bulan.
“Hal ini, seharusnya cukup kuat bagi Presiden Jokowi untuk lakukan evaluasi keseluruhan proses seleksi capim, karena terbukti penolakan hadir dari banyak sisi, publik dan para komisioner KPK,” demikian Dedi.
Pendapat lain, soal mudurnya para komisioner KPK pasca DPR menetapkan Firli dkk adalah sikap yang kekanak-kanakan. Demikian disampaikan Anggota Forum Lintas Hukum Indonesia, Petrus Selestinus.
Menurutnya, tindakan berhenti secara serentak dan kolektif oleh para pimpinan KPK jelas tidak prosedural, bahkan merupakan tindakan pemboikotan atau insubordinasi karena penyampaiannya melalui media massa.
“Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 tentang KPK. Ini jelas memberikan pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” kata Petrus.(rm)