Ahli Hukum: Video Lama Uya Kuya yang Diedit Jadi Baru Termasuk Pelanggaran Hukum

Uya Kuya saat tampil dalam video lama yang menampilkan dirinya berjoget di depan mobil mewah. Video tersebut belakangan disunting ulang dan viral dengan narasi menyesatkan. ( (Foto: YouTube Tribunews Bogor)

Kumbanews.com – Ahli Hukum Satya Adianto menegaskan kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik tidak boleh disalahgunakan untuk memproduksi konten menyesatkan atau mengandung ujaran kebencian.

“Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten hoaks, itu pelanggaran hukum,” ujar Satya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Bacaan Lainnya

Satya mencontohkan salah satu pelanggaran tersebut adalah beredarnya video lama milik Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya yang diedit ulang seolah-olah video baru dan menggambarkan dirinya menghina masyarakat.

“Misalnya yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin baru, seolah-olah menghina netizen yang mengkritik DPR. Itu pelanggaran hukum,” jelasnya.

Menurut Satya, hal seperti ini seharusnya menjadi fokus utama dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran yang harus diusut, kata dia, adalah konten dengan data yang tidak benar, bukan personalnya.
“Jadi yang datanya tidak benar, bukan orangnya. Itu sudah diubah oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sidang MKD ini digelar untuk memeriksa perkara lima anggota parlemen yang dinonaktifkan dari partainya masing-masing buntut aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025. Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi dan ahli.

Selain Satya, sejumlah saksi dan ahli lain turut dihadirkan, di antaranya Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar. (**)

 

 

Pos terkait