Kumbanews.com -Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina menyayangkan aksi salah satu anggota tim pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kabupaten Gowa yang melakukan pemantauan aktivitas malam kepada salah satu pemilik warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu (14/7) malam kemarin.
“Kami tidak menyangka dalam pengawasan yang saya pimpin semalam itu ada miskomunikasi antara anggota Satpol PP dengan pemilik warkop yang kami singgahi saat di cek aktivitas malamnya. Sehingga menyebabkan adanya insiden keributan,” katanya.
Ia pun menjelaskan, awalnya dirinya bersama tim turun melakukan patroli ke arah Kecamatan Pallangga dan Bajeng untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa banyak pelaku usaha yang masih berjualan (makan-minum ditempat) di sekitar wilayah tersebut di atas jam 19.00 Wita. Sementara dalam aturannya hanya boleh berjualan atau menerima makan-minum ditempat hingga pukul 19.00 Wita.
Selanjutnya, dalam perjalanan menuju daerah Pallangga dan Bajeng, dirinya dan tim mendengar adanya keributan yang berasal dari suara musik di salah satu warung kopi.
“Sampai di depan Kantor Desa Panciro, kita berhenti karena mendengar suara musik besar dari salah satu warkop,” kata Kamsina.
Setelah mendengar suara musik tersebut tim lalu masuk ke warung kopi yang kebetulan pintunya masih terbuka. Tim pun yang dipimpin langsung Pj Sekda Gowa itu langsung memasuki usaha tersebut dan menemui pemiliknya untuk menyampaikan agar mengecilkan volume musik yang ditakutkan akan menganggu masyarakat sekitar atau mengundang pengunjung datang.
“Jadi kita masuk, Alhamdulillah menyampaikan kepada pemilik warkop dengan sopan, kalau bisa suara musiknya dikecilkan atau dimatikan saja. Karena ini akan mengundang orang untuk datang,” lanjut Kamsina.
Selain itu, dirinya juga bersama tim meminta pemilik warung kopi untuk menutup pintu karena sudah di atas pukul 20.00 Wita. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa terkait Perpanjangan PPKM Mikro.
“Kalau kita mengarah ke surat edaran ini artinya ini melanggar karena masih buka di atas jam 7 malam. Apalagi disertai dengan suara musik yang besar. Inikan bisa mengundang dan memancing orang datang,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Gowa menambahkan, setelah memberikan penjelasan kepada pemilik warung kopi, dirinya bersama tim pun langsung meninggalkan usaha tersebut. Hanya saja salah satu petugas masuk kembali untuk mempertanyakan izin operasi warung kopi tersebut.
Di saat itulah mulai terjadi miskomunikasi yang menyebabkan keributan antara petugas dan pemilik warung kopi.
“Kalau terkait insiden ini mungkin karena kesalahpahaman antara pemilik dan petugas kami sehingga sama-sama emosi dan menimbulkan keributan. Karena kita mulai awal di sana bicara sopan. Saya berharap insiden ini tidak terulang lagi,” akunya.
Dirinya juga meminta dukungan masyarakat untuk menyukseskan PPKM Mikro ini yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang.
“PPKM ini merupakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Gowa agar pandemi Covid-19 ini cepat berakhir. Olehnya itu mari dukung PPKM ini agar kita bisa beraktivitas seperti biasa,” harapnya. (JN)