Kumbanews.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik untuk mencegah penularan Covid-19. Hal itu disampaikan pada rapat terbatas (30/03).
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi seperti dikutip republika (30/3).
Aktivis 98 Faizal Assegaf mengingatkan agar kebijakan darurat sipil harus memberi kepastian kepada rakyat.
“Kalau dalam waktu 14 hari Darurat Sipil yangg dibuat Presiden @jokowi gagal mnghentikan penyebaran Corona, angka korban terinfeksi dan meninggal bertambah, apakah dilakukan Darurat Militer? Hati-hati Pak, kebijakan “darurat sipil” harus beri kepastian pada rakyat, jangan bertindak ugal-ugalan! *FA*,” tulis Faizal Assegaf di akun Twitter @faizalassegaf.
Menurut Faizal, pengumuman darurat sipil diumumkan tanpa kesiapan matang. “Makanya, istilah darurat sipil cenderung politis dan berpotensi memicu pro-kontra yang tidak semestinya. Terlebih kebijakan tersebut diumumkan tanpa kesiapan yang matang, sangat disayangkan. Kita tunggu kejelasan dari JKW,” tulis @faizalassegaf.
Sebelumnya, terkait penetapan status darurat sipil, politisi Demokrat Andi Arief meminta Presiden Jokowi sendiri mengumumkan darurat sipil tanpa diwakili.
“Pak Jokowi, untuk memutuskan keputusan yang besar apalagi mengarah pada darurat sipil karena virus Corona ini harus Bapak yang mengumumkan tanpa diwakili, kecuali Bapak berhalangan. Bukan Jubir yang bicara, karena yang disumpah dalam jabatan itu bukan Jubir atau stafsus,” tulis Andi di akun @AndiArief__. “Pak Jokowi sudah bicara,” sambung @AndiArief__.
Pengamat politik Adnin Armas menyoal pilihan opsi “darurat sipil”. “Kenapa gak pakai UU Karantina Kesehatan saja pak Presiden @jokowi? Inilah namanya membela rakyat. Kalau di UU itu kan ada jaminan untik memenuhi makanan bagi masyarakat,” tulis Adnin di akun @adninarmas29 meretweet tulisan bertajuk “Jokowi Tetapkan Status Darurat Sipil”.
Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri.(*)