Kumbanews.com – M. Yunus Wahyudi, aktivis antimasker jemput paksa jenazah positif COVID-19 Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat kasus UU ITE terkait dengan unggahan video viral yang dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.
Yunus sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan saksi statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Sudah tersangka. Per hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan. Awalnya saksi,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (13/10/2020).
Yunus, kata kapolresta, dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.
“Yang bersangkutan menyampaikan semua dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Arman menyebut, sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk empat saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Ada ahli Bahasa, ahli ITE (Inforrmasi dan Transaksi Elektronik), ahli kekarantinaan Kesehatan dan ahli penyakit paru.
“Sebelumnya kita sudah memeriksa saksi ahli dan mengamankan beberapa alat bukti,” tegasnya.
Ditanya apakah Yunus akan ditahan, kata kapolresta, pihaknya enggan berkomentar. Untuk saat ini pemeriksaan oleh penyidik terus dilakukan untuk mendalami status baru dari aktivis antimasker ini.
“Masih kita lakukan pemeriksaan. Belum (ditahan),” tandasnya.
M. Yunus Wahyudi, yang mengaku sebagai aktivis anti masker di Banyuwangi menjemput paksa pasien reaktif COVID-19. Jika dirinya ditangkap, pihaknya akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pemberlakuan masker.
Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang sudah berlaku disoal oleh Yunus. Dirinya siap dipenjara jika memang memang dinilai salah. Namun dirinya juga akan menggugat pergub yang mengatur tentang larangan tak bermasker.
Jika saya tak bermasker penjarakan saya. Saya akan gugat Pergub yang dikeluarkan Pemprov Jatim,” ujarnya, Minggu (4/10/2020).
Jika hanya Pergub, kata Yunus, aturan yang diberlakukan lemah menurutnya. Sebab Pergub tersebut sudah merampas hak masyarakat yang ingin sehat. Karena menurutnya, menggunakan masker baginya tidak sehat. Sebab gas CO2 yang dikeluarkan saat bernapas akan meracuni tubuh.
Video Yunus marah-marah di dua rumah sakit Banyuwangi, viral. Tanpa menggunakan masker, dirinya mendatangi RSUD Genteng dan marah kepada petugas rumah sakit. Dalam video itu, oknum LSM meminta petugas rumah sakit memulangkan jenazah pasien reaktif COVID-19. Dan kemudian hasil swab dinyatakan positif COVID-19.
Video viral berdurasi 4.56 menit itu diunggah Sabtu (3/10/2020). Hingga pukul 12.20 WIB, Minggu (4/10/2020) sudah ada 880 komentar. Salah satunya:
@suradikun: Bpk aktivis ini belom merasakn sprt plesiden amerika yg awalny anti masker dan sekrg baru
menyadari karena trpapar
@evenpotret Terus berjuang,pak yunus..semoga terbongkar permainan pandemik covid-19. Aamiin
@dwisuryanto23 Gue positif nih kebetulan, boleh pak yunus kita ngobrol tanpa masker ? Saya batuk2 juga nih
@ummahfadhlan_2018 Uda ketemu orang gini g usah diladenin. Cuekin aja tinggal pergi. Kakean cangkem tok ga ono isine
@bgsetyab Suruh aja seminggu tidur sekamar bareng pasien covid wkwkwk(dt)