Ilustrasi
Kumbanews.com – Banyak warga mengeluhkan program Presiden RI, Joko Widodo terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disalahgunakan sejumlah oknum dengan menarik biaya pengurusan sertifikat tanah sampai jutaan rupiah per sebidang tanah.
Diketahui PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah milik warga dengan penerbitan sertifikat.
Presiden menegaskan PTSL gratis tanpa dipungut biaya meski belakangan terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp150.000.
Apabila ada pungutan selain atau melebihi jumlah tersebut, maka pungutan tersebut bisa dikatakan pungli dan dapat dilaporkan.
Hal itu pulah lah yang dikeluhan warga Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mereka mengeluhkan akibat banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kota Makassar.
Seperti yang dikeluhkan Seorang warga Barombong Berinisia IT, mengaku bahwa mengurus sertifikat tanah gratis, dirinya harus mengeluarkan biaya Rp1,6 juta.
“Saya Sudah bayar Rp1,6 juta katanya biaya itu untuk kepengurusan sertifikat gratis,” kata IT.
IT mengaku terpaksa harus meminjam uang kepada orang untuk membayar uang yang diminta oleh Ketua RT sebagai biaya tanda tangan orang kelurahan, “jadi terpaksa saya bayar lagi sebesar Rp200 ribu,” kata dia.
“Kami siksa cari uang, terpaksa pinjam ke tetangga, karena pak RT, minta lagi dana Rp200 ribu katanya untuk biaya tandatangan orang kelurahan dan kecamatan,”ujar IT.
Total yang sudah dibayar, jelas IT, adalah mulai dari pertama kali diukur, Rp50 ribu, setelah diukur disuruh bayar Rp1,5 juta, setelah itu bayar Rp200 ribu untuk tandatangan orang kelurahan. “Ditambah biaya materai Rp50 ribu, totalnya Rp1,8 juta,” kata dia.
Terkait itu aktivis Muallim Bahar, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi ditubuh birokrasi yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga.
” Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini kan program dari Presiden Jokowi tahun 2018 dimana warga jika ingin mengurus sertifikat tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi, kenapa warga harus membayar, bahkan harus mengeluarkan uang sampai jutaan rupiah.” Ucap Muallim, Senin,15 November 2021.
lanjut, Muallim juga mengatakan kalau pengurusan sertifikat gratis itu adalah tanggungjawab pemerintah yang di gaji oleh negara lewat uang pajak masyarakat.
“Semestinya Lurah barombong tegas kepada aparatnya yang melakukan ini, jangan sampai karena tindakan bawahan akhirnya merusak satu institusi pemerintahan.”Ujar Muallim Bahar.
Dirinya juga berharap kepada aparat penegak agar tidak tinggal diam. Mereka yang lakukan pungli harus ditindak.
“Harus diungkap kepada publik terkait kebenarannya, jika terbukti mereka melakukan pungli harus ditindak tegas dan diproses sesuai prosedur yang ada karena, ini sangat meresahkan masyarakat” tutupnya.