Aktivis Minta DPRD Usut SK Mantan Bupati Maros soal Pajak PT. Angkasa Pura I

  • Whatsapp

Kumbanews.com -Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia UMI (HPPMI-UMI), Ikatan Mahasiswa Aktifis Lintas Kampus (Imalak) Sulsel, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Maros, yang tergabung dalam ‘Lingkar Koalisi Aksi’, menggelar Demonstrasi di depan Kantor DPRD Maros, Kamis, (27/05/2021).

Koordinator Aksi, Dandi Samalewa, mengungkapkan, Polemik Surat Keputusan (SK) Bupati Maros Nomor : 115/KPTS/973/2021 yang ditandatangani oleh mantan Bupati Maros, Hatta Rahman, tentang pemberian keringanan pajak kepada PT. Angkasa Pura I dan PT. Bahana Security Indonesia BSS (BSI).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keputusan tersebut Jelas Sangat fatal karena derajat perda jauh lebih tinggi di banding keputusan Bupati. Belakangan ini terungkap pihak PT. Angkasa Pura I dan BSI tersebut sebelumnya pernah mengajukan permohonan penurunan tarif parkir kepada Pemkab Maros.

Hal inilah yang kami duga menjadi alasan adanya penurunan atau keringanan pajak PT. Angkasa Pura I. Sehingga besar dugaan kami ada pembayaran dalam bentuk lain sebagai gratifikasi yang melatar belakangi adanya SK keringanan pajak 20 persen dari 30 persen, sebagaimana ketetapan dalam perda Kabupaten Maros Nomor 06 tahun 2010 tentang pajak parkir.

Oleh karena itu, sangat penting mengungkap kasus ini, selain ada yang bertanggungjawab, dugaan penyalahgunaan kewenangan mantan Bupati Maros dan kroni-kroninya atas pelanggaran perda serta adanya kerugian negara atas potensi pendapatan daerah yang berkurang akibat SK tersebut.

Adapun tuntutan ‘Lingkar Koalisi Aksi’ dalam demonstrasinya yaitu, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Maros, kami meminta mereka untuk membentuk Pansus dalam rangka mengawal dan mengusut kasus ini, yang di duga melibatkan mantan Bupati dan Kepala OPD.

Meminta Bupati Maros untuk segera menganulir SK tersebut untuk mencegah terjadinya kehilangan pendapatan daerah dan mengusut pihak yang tidak bertanggungjawab telah merugikan pendapatan daerah dari sumber pajak parkir.

Meminta pihak PT. Angkasa Pura I untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan terbitnya SK Bupati tersebut. Dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera menyelidiki kasus terbitnya SK Bupati Maros tersebut yang merugikan Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya, kami akan turun melaksanakan aksi lagi hari Senin, 31 Mei 2021, tutup Dandi Samalewa.(*)

Pos terkait