Amnesti Baiq Nuril: Bila DPR Kirim Minggu Ini, Senin Selesai

Kumbanews.com – DPR telah menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Kantor Staf Kepresidenan menyebut proses amnesti bisa tuntas pada Senin pekan depan bila DPR mengirimkan dokumen terkait pernyataan persetujuan itu pada pekan ini.

“Tentang kapan diterbitkan, menunggu kawan-kawan DPR mengirim ke Presiden. Kalau sampai di minggu ini ke Presiden dan prosesnya berjalan lancar, kemungkinan bisa Senin,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden yang membidangi isu politik, hukum, pertahanan, keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, dilansir detikcom, Kamis (25/7/2019).

Bacaan Lainnya

Jaleswari menyebut saat ini pihaknya masih menunggu DPR mengirimkan dokumen yang menyatakan amnesti tersebut disetujui kepada Jokowi. Setelah dokumen persetujuan dari DPR diterima, nantinya Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) soal amnesti atau pengampunan terhadap Nuril.

“Komisi III kemarin telah menyetujui dan akan diusulkan ke paripurna. Lalu dari paripurna akan dikirim ke Presiden, baru kemudian keppres akan diterbitkan,” ujar Jaleswari.

Sama halnya dengan Jaleswari, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi memastikan penerbitan amnesti untuk Baiq Nuril tidak akan ditunda. Menurutnya, hal ini sesuai dengan perintah Jokowi.

“Tidak akan tertunda, begitu sampai di meja Presiden, beliau akan langsung,” kata Ngabalin.

“Jadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui atau memberikan tanggapan terhadap surat Presiden, itu nanti kan mereka kirim kembali ke Presiden, insyaallah begitu sampai di Presiden akan dengan cepat. Seperti perintah Presiden bahwa secepatnya beliau akan menerbitkan amnesti,” sambungnya.

Sebelumnya, surat pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril telah disetujui dalam rapat paripurna DPR siang ini. Berurai air mata, Baiq mengucapkan terima kasih kepada Jokowi. (*)

Pos terkait