Kumbanews.com – Amri Tanjung (21) anak anggota DPRD Kota Bekasi ternyata tidak hanya melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, polisi juga membeberkan kalau pelaku menjual korban melalui media sosial.
“Pelaku melakukan persetubuhan, pemerkosaan ke korban disertai dengan menjual korban ke orang lain,” beber Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Diketahui pelaku menjual korban yang masih ABG ke media sosial melalui MiChat.
“Pelaku jual korban melalui aplikasi MiChat kepada orang lain,” kata Yusri.
Amri Tanjug menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat jadi buronan polisi.
Kasus ini awalnya dilaporkan korban di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Orangtua korban menyebut kalau anaknya mengenal pelaku sejak sembilan bulan lalu hingga keduanya menjalin hubungan.
Namun setelah menjalin hubungan itu, korban justru jarang pulang ke rumah. Hingga diketahui lah kalau korban dilarang pulang oleh pelaku.
Terkait hubungan atas dasar paksaan dibantah oleh Amri Tanjung. Dia menyebut kalau hubungannya dengan PU atas dasar suka sama suka.
“Saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya. Tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan saya dengan dia,” kata Amri.
Pelaku membantah kalau dirinya telah melakukan upaya paksa hubungan intim terhadap korban PU (15) dan menegaskan kalau hubungan yang mereka jalin atas dasar cinta.
Amri menyebutkan kalau orangtua korban sudah mengetahui hubungan terlarang antara dirinya dan korban. Dia mengklaim sudah mengenal orangtuanya dan mengaku dekat. []