Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tangis Pecah di Ruang Sidang: Hakim Tegaskan Tak Terbukti Korupsi

Amsal Sitepu tak kuasa membendung air mata saat Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusan yang menyatakan dirinya bebas murni dari segala dakwaan. (Istimewa)

Kumbanews.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Videografer, Amsal Christy Sitepu, tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang yang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.

Bacaan Lainnya

Isak tangis pun pecah di ruang sidang. Bagi Amsal, putusan itu bukan sekadar kebebasan, tetapi juga pemulihan nama baik dan martabat sebagai pekerja kreatif.

“Air mata ini adalah air mata kemenangan. Tapi bukan hanya untuk saya, ini kemenangan bagi seluruh pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Amsal dengan suara bergetar.

Ia menilai vonis tersebut menjadi pesan penting bahwa pelaku industri kreatif tidak boleh lagi dibayangi ketakutan kriminalisasi, terutama terkait penilaian harga karya yang bersifat subjektif.

Hakim: Dakwaan Tidak Terbukti

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas hakim.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan penuh terhadap hak-hak Amsal, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kilas Balik: Polemik Harga Karya Kreatif

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut perdebatan antara nilai karya kreatif dan kerugian negara.

Jaksa menilai terdapat dugaan mark-up dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal disebut menawarkan jasa sebesar Rp30 juta per desa, sementara auditor memperkirakan harga wajar Rp24,1 juta.

Atas dasar itu, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, ditambah uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Namun, sejumlah pihak menilai perbedaan harga dalam industri kreatif adalah hal yang wajar. Tidak seperti pengadaan barang, nilai karya seni dinilai berdasarkan konsep, kualitas produksi, dan keahlian yang bersifat subjektif.

Pulihkan Nama Baik, Kembali Berkarya

Dengan putusan ini, seluruh tuntutan terhadap Amsal dinyatakan gugur. Ia kini resmi bebas dan dapat kembali beraktivitas sebagai videografer.

Vonis bebas ini juga menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif, sekaligus mempertegas pentingnya kepastian hukum dalam menilai karya berbasis kreativitas.

 

Pos terkait