Anak Jadi Sasaran Penculikan untuk Paksa Ibu Kembali Pacaran

Ibu korban memberikan keterangan pers di Polres Metro Bekasi terkait penculikan anaknya oleh MAR alias L. (Foto: Istimewa)

Kumbnews.com – Seorang pria berinisial MAR alias L nekat menculik seorang anak untuk menekan ibunya agar mau kembali menjalin hubungan asmara. Kasus ini terjadi di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, dan berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/1/2026). Korban, MAA, awalnya diminta keluarganya membeli gas di warung dekat rumah. Namun, ia tidak kunjung kembali.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapatkan laporan adanya warga yang melihat korban dibonceng pria beratribut ojek online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (31/1/2026).

Dari penyelidikan, pelaku memaksa korban menggunakan belati yang disimpan di dashboard sepeda motornya. MAR kemudian membawa MAA ke wilayah Kabupaten Bandung. Polisi membuntuti dan akhirnya mengamankan keduanya di dalam bus antarkota jurusan Bandung-Merak di Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Ibu korban, saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Bekasi, mengatakan, “Saya kaget dan takut ketika mengetahui anak saya dibawa paksa. Untung polisi cepat menindaklanjuti, sehingga anak saya selamat.” Ia menegaskan tidak ingin melanjutkan hubungan dengan pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum. MAR dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, diperberat menjadi 15 tahun karena korban masih anak-anak.

Korban selamat dan kini berada dalam pengawasan pihak keluarga.

 

Pos terkait