Ancam Jurnalis Kumbanews, Oknum yang Mengaku Wartawan dan LSM Resmi Dilapor ke Polisi

  • Whatsapp

Kumbanews.com- Buntut dari ancaman kepada Jurnalis media online Kumbanews yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan dan LSM akhirnya berbuntut panjang.

Kamis tanggal 3 April 2020, Firman yang mengaku wartawan dan LSM ini resmi dilapor ke Polsek Tamalate Makassar.

Bacaan Lainnya

Firman merasa keberatan dari pemberitaan yang tayang di Kumbanews dengan judul ‘Mengaku LSM dan Wartawan, Oknum Ini Bekingi Bangunan Rumah Tanpa IMB’ pada hari Rabu 1 April 2020.

Dan pada hari Kamis 2 April ia Kemudian mengirim pesan melalui WhatsApp dengan nada ancaman.

Dalam pesan whatsAppnya yang diterima oleh Jurnalis Kumbanews.com, Firman mengatakan kalau dia adalah kakak dari mantan Kapolres Takalar.

“Dia adalah adik saya nah, kamu mau apa…atau mau panjang kali lebar.”Ucap firman dalam pesan whatsAppnya, pada Kamis malam 2 April 2020.

Selain ancaman Firman juga mengirim foto bersama mantan Kapolres Takalar AKBP Gani, dan mengaku bahwa dirinya juga seorang konsultan.

Sementara itu menurut Kadis Perizinan Kota Makassar, Andi Bukti Jufri mengatakan” pembangunan terlaksana bila keluar IMB nya terlebih dahulu dan kalau membangun tidak ada IMB nya dan tidak sesuai dengan permohonan langsung lapor ke DTRB (Dinas Tata Ruang Pembangunan Kota Makassar), sebab wewenang mereka untuk melakukan tindakan.” Ucap Andi Bukti.

Lanjut” untuk permohonan saudara atas nama Pancawati Walinomo yang berada di Jalan Tombuseng, Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar, ini baru penyetoran berkas masih tahap proses pembuatan,untuk jenis lantai 1 yang dimohonkan, namun yang didapat media rancangan lantai 2 ini, tidak sesuai permohonan pemohon,sebab media menemukan pembangunan rancangan dua lantai ini adalah pelanggaran PTSP dan itu sifatnya administrasi perizinan,dan bila ada anggota yang terlibat dalam masalah ini silahkan lapor ke saya” ucap Bukti.

Pimpinan redaksi Kumbanews, Yusuf Hafid berharap agar proses hukum segera dilaksanakan sesuai undang- undang yang berlaku. Ia mengatakan bahwa pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.

 

Redaksi Kumbanews.com

Pos terkait