Kumbanews.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap pacarnya.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. “Saat ini penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” ujar Hartanto saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Menurut Hartanto, hubungan asmara antara MLT dan korban terjalin sejak 2022. Namun, hubungan itu kerap diwarnai cekcok hingga berujung pada tindakan kekerasan dan hubungan badan di luar kehendak korban.
“Korban melaporkan kejadian rudapaksa pada April 2025,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat merekam aksi penganiayaan terhadap korban. Ketika korban meminta agar rekaman tersebut dihapus, pelaku menolak dan justru melakukan kekerasan fisik kembali.
Polisi telah memeriksa korban dan menemukan bekas luka akibat penganiayaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status MLT menjadi tersangka.
“(Kasus) sudah pada tahap penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor ini statusnya sudah naik menjadi tersangka,” tegas Hartanto.
Kapolres menambahkan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan pertama terhadap MLT, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
“Sudah kita panggil, tapi saudara MLT belum hadir,” tandasnya. (***)





