Kumbanew.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari daerah pemilihan kecamatan Biringkanaya Tamalanrea Syamsuddin Raga, menggelar sosialisasi peraturan dearah (perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak di Hotel Sarison 23/8/2020.
Hadir pada sosialisasi perda perlindungan anak itu yaitu Staf Ahli DPRD Kota Makassar Dr.Zainuddin Jaka dan tokoh masyarakat dan konstituen Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga.
Pada sosialisasi itu Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga mengatakan bahwa perda ini penting diketahui warga Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik sehingga sebagai orang tua patut mengetahui hak anak, seperti halnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan.
“Orang tua yang sangat berperan itu tentu hal yang sangat penting untuk melindungi hak anak untuk masa depannya. “tandas Syamsuddin Raga.
Sementara Staf Ahli DPRD Kota Makassar Dr.Zainuddin Jaka Staf yang tampil sebagai pembicara menyampaikan bahwa hak perlindungan anak itu tidak hanya dari kedua orang tua, tetapi semua pihak, diantaranya, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Dengan hadirnya perda perlindungan anak maka sebagai orang tua
Dikatakan jika dalam urusan pernikahan sekalipun orang tua tidak boleh menikahkan anaknya jika belum cukup usia dan hal ini telah memiliki dampak negatif bagi kesehatan anak, dan menjamin serta melindungi anak dan hak-haknya agar dapat berkembang.
Lanju Zainuddin kedepan kita harus membangun komunikasi dengan baik orang tua dan anak jika ada disampaikan tentu harus disampaikan, maka itulah yang dianggap sebagai keluarga yang baik. “Cetusnya. (*)