Kumbanews.com – Salah satu anggota Bhayangkari berinisial EP (23) digerebek suaminya sendiri saat berduaan dengan pria lain di sebuah hotel bintang lima di kawasan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Istri dari Bripda AP itu kedepatan berduaan dengan IK (24) anak seoarang kepada desa (kades) asal Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek IB I Kompol Roy A Tambunan mengungkapkan penggerebekan dilakukan atas dasar laporan Bripda AP yang bertugas di Polres Banyuasin.
“Jadi, semalam suaminya menghubungi Polsek IB I. Ketika anggota datang, suaminya sudah di TKP, jadi kami hanya mendampingi saja,” kata dia kepada wartawan, Rabu (31/8).
Menurut kapolsek, ketika di lokasi Bripda AP langsung mendobrak kamar hotel dan mendapati istrinya bobok dengan pria lain.
“Keduanya tertangkap tangan saat sedang berduaan di dalam kamar hotel,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa selimut yang terdapat bercak air mani serta selembar tisu bekas.
“Mereka sekarang sudah dipulangkan, karena memang proses hukumnya tidak bisa langsung ditahan. Tetapi proses hukumnya tetap berjalan. Hukumannya nanti, setelah putusan pengadilan,” jelasnya.
Menurut dia, Bripda AP sudah membuat laporan polisi terkait perbuatan perzinahan.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Sound: jpnn