Aniaya Mantan Suami, JPU Tuntut Nikita Mirzani 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Kumbanews.com –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Jaksa menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Meminta kepada ketua pengadilan yang mengadili perkara ini, satu, menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Nikita telah menyebabkan mantan suaminya, Dipo Latief, mengalami luka. Sedangkan hal yang meringankan adalah Nikita menyesali perbuatannya dan meminta maaf, hidup berdamai setelah kejadian terlihat beberapa waktu sempat hidup rukun,  serta terdakwa berstatus single parent atau orang tua tunggal.

Bacaan Lainnya

Menanggapi tuntutan ini, pihak kuasa hukum Nikita akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang tanggal 1 Juli 2020 mendatang.

Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dipo melaporkan Nikita ke Polres Jakarta Selatan.

Nikita lalu dijemput oleh polisi pada 31 Januari lalu lantaran dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia dijemput pada waktu dini hari di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat menetapkan Nikita sebagai tahanan kota sesuai permintaannya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan karena dia adalah orang tua tunggal. []

Pos terkait