Apresiasi Anies Tarik Rem Darurat, Sekjen MUI: Itu Upaya ‘Hifdzun Nafs

  • Whatsapp

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan

Kumbanews.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memperketat kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua minggu ke depan (11-25 Januari 2021).

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI yang kembali menarik rem darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Amirsyah saat dihubungi awak redaksi di Jakarta, Sabtu (09/01/20).

Lebih lanjut Amirsyah menambahkan, keputusan kembali pemberlakuan PSBB oleh Gubernur Anies sebagai langkah yang tepat. Menurut Amirsyah, dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi, Pemprov DKI memang seharusnya mengedepankan kebijakan syar’i dalam rangka menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia (hifdzun nafs).

“Kebijakan yang dilakukan Gubernur Anies sebagai bagian dari melaksanakan kewajiban sebagai umat untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Dalam konteks PSBB ini kita sebut sebagai upaya memelihara dan menyelamatkan jiwa manusia (hifdzun nafs),” ujar Amirsyah.

Amirsyah kemudian menjelaskan, dalam Islam ada lima tujuan pokok hukum yang harus dijaga keberlangsungannya. Di antaranya; memelihara agama (hifdzud diin), memelihara keturunan (hifdzun nasl), memelihara harta (hifdzul maal), memelihara akal (hifdzul aql), dan memelihara jiwa (hifdzun nafs).

“Karena itu komitmen menyelamatkan jiwa manusia (hifdzun nafs) harus menjadi yang utama. Itulah kita apresiasi betul Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah bijaksana menarik kembali rem darurat Covid-19,” tutur Amirsyah.

Untuk diketahui, keputusan kembali pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam keterangan persnya Anies mengatakan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” demikian dikatakan Anies seperti dilansir dalam situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).(*)

Pos terkait