Kumbanews.com – Sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa resmi menerima hak integrasi bebas bersyarat, Kamis (16/10/2025). Pemberian hak ini menjadi pengakuan atas proses pembinaan yang telah mereka jalani dengan baik selama masa pidana.
Proses integrasi bebas bersyarat dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dan substantif terpenuhi, termasuk penilaian perilaku selama pembinaan. Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Sungguminasa dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjamin hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menegaskan bahwa pembinaan di lapas tidak hanya berfokus pada pengawasan dan keamanan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat secara bertahap.
“Kami berupaya memudahkan warga binaan mendapatkan haknya selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemberian hak integrasi bebas bersyarat ini merupakan bentuk keadilan sekaligus penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan, pemberian hak integrasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.
Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menegaskan komitmennya menerapkan prinsip pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Rilis: Humas Lapas Narkotika Sungguminasa
Editor:M. Yusuf