Kumbanews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait surat yang dikirim pelaku usaha China kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai sejumlah kebijakan investasi dan pertambangan di Indonesia.
Surat tersebut memuat berbagai kekhawatiran investor China, mulai dari aturan royalti tambang, pajak, devisa hasil ekspor (DHE), hingga pengetatan regulasi tenaga kerja asing dan sektor kehutanan.
Bahlil mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan pengusaha maupun Kedutaan Besar China untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerintah Indonesia.
“Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya sudah ngobrol sama saya. Saya sudah memberikan penjelasan dengan baik,” ujar Bahlil, dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2026).
Meski begitu, Bahlil menyebut dirinya belum menerima langsung surat resmi dari Kamar Dagang China di Indonesia atau China Chambers of Commerce in Indonesia (CCCI).
“Belum dapat suratnya,” kata dia.
Sebelumnya, CCCI menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo yang berisi catatan dan keluhan investor China terkait kondisi iklim usaha di Indonesia.
Dalam surat yang beredar, investor China menyoroti perubahan regulasi yang dinilai terlalu cepat dan berpotensi memengaruhi kepastian usaha serta kepercayaan investasi jangka panjang.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain rencana kenaikan pajak dan royalti sektor tambang, kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), pengurangan kuota bijih nikel, hingga penegakan hukum di sektor kehutanan.
Investor juga menilai sejumlah kebijakan baru pemerintah dapat berdampak pada operasional perusahaan, terutama industri hilirisasi berbasis nikel.
Dalam surat itu disebutkan pengurangan kuota bijih nikel mencapai sekitar 70 persen atau setara 30 juta ton. Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi pengembangan industri kendaraan listrik dan baja nirkarat.
Selain itu, pelaku usaha China menyoroti aturan visa kerja yang dinilai semakin ketat dengan biaya dan persyaratan lebih tinggi. Mereka menilai kondisi itu menghambat mobilitas tenaga kerja teknis dari China ke Indonesia.
Tak hanya itu, investor juga mengkritisi rencana pungutan ekspor baru, pengurangan insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) nikel yang disebut memicu lonjakan biaya produksi.
Dalam salah satu poin surat, investor China bahkan menilai penegakan hukum di sektor kehutanan dilakukan terlalu ketat setelah adanya denda besar terhadap perusahaan investasi asal China terkait izin penggunaan kawasan hutan.
Meski menyampaikan berbagai catatan, investor China tetap memandang prospek investasi di Indonesia masih menjanjikan. Namun mereka berharap pemerintah dapat menjaga kepastian regulasi dan stabilitas iklim usaha ke depan.





