Bakal Dibebaskan, Ini Daftar Koruptor di Atas 60 Tahun, Ada Setnov

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk segera direvisi. Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Menurutnya, ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat. Bagi koruptor usia di atas 60 tahun akan dibebaskan. Pembebasan para koruptor dan para narapidana lain disebut untuk mencegah penyebaran virus corona.

Bacaan Lainnya

Jika aturan itu diberlakukan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto berpotensi bebas. “Saya mendata beberapa napi korupsi yang usianya di atas 60 tahun dan punya kasus high profile di KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Kamis, (2/4/2020).

Kurnia mengatakan Setya Novanto berpotensi bebas karena usianya yang sudah 64 tahun. Selain itu, kata Kurnia, ada sejumlah napi kasus korupsi yang berpotensi bebas.

Di antaranya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun); pengacara O.C Kaligis (78); mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63); dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah (70).

Kurnia mengatakan potensi mereka bebas terbuka, apabila Kementerian Hukum dan HAM tidak secara rigid mengatur syarat pembebasan koruptor.

“Saya tidak tahu apakah persyaratan 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidananya apakah harus keduanya atau salah satu saja yang terpenuhi dan langsung dibebaskan,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya.

Diperkirakan ada sekitar 300 napi korupsi yang bebas bila revisi ini digolkan. Rencana pembebasan terhadap sejumlah napi dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona di Lapas yang mengalami overkapasitas.[ljc]

Pos terkait