Kumbanews.com – Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo meminta anggota Dewan, para tokoh, dan masyarakat untuk mengendalikan terlebih dulu informasi yang tak benar terkait Undang-undang Cipta Kerja. Menurut Firman, hingga kemarin UU Cipta Kerja masih dirapikan naskahnya agar tak ada kesalahan pengetikan.
“Sampai hari ini kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagainya,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menurut politikus Golkar ini, naskah hasil yang dirapikan tersebut nantinya akan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani menjadi undang-undang. Ia mengatakan setelah itu UU bisa dibagikan ke masyarakat.
Firman menyebut yang selama ini beredar di media sosial adalah draf RUU yang belum final. Sehingga kata dia, banyak ketentuan-ketentuan yang sebenarnya telah berubah. Misalnya cuti haid, cuti kematian, upah minimum, dan lainnya.
RUU Cipta Kerja sebenarnya telah disahkan menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober lalu. Pada hari Senin itu, pimpinan Badan Legislasi DPR membagikan salinan digital draf RUU Cipta Kerja yang disebut final untuk diparipurnakan.
Belakangan, naskah yang beredar itu dibantah. Seorang anggota Dewan dari koalisi pemerintah mengaku mendapat informasi bahwa naskah yang beredar bukanlah dokumen resmi. Ia merujuk dokumen berjudul “RUU Cipta Kerja Final – Paripurna”. Isi dokumen ini sama dengan dokumen berjudul “5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna” dari pimpinan Baleg.
“Katanya itu bukan dokumen resmi,” kata anggota Dewan tersebut pada Rabu malam, 7 Oktober 2020.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas belum merespons pertanyaan Tempo ihwal naskah akhir UU Cipta Kerja yang sudah disahkan. Ia menolak panggilan telepon sembari mengirim pesan, “Saya lagi on air di Mata Najwa,” kata dia, Rabu malam.
Saat paripurna Senin lalu, sejumlah anggota Dewan mengaku tak menerima salinan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan disahkan, baik salinan fisik atau digital. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, hingga Rabu malam kemarin mengaku belum mendapat salinan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan, baik fisik atau digital.
“Belum dapat, banyak versi yang beredar,” kata Benny melalui pesan singkat.
Benny tak menampik pernyataan Firman bahwa naskah UU itu masih dirapikan, kendati sudah disahkan pada Senin lalu. “Yah pasti begitu sebab masih amburadul,” kata dia. (*)