Kumbanews.com – Hukuman bagi Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putri sulung Nikita Mirzani, LM, diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Keputusan itu keluar setelah majelis hakim menolak banding yang diajukan oleh Vadel. Pengadilan Tinggi Jakarta menilai tidak ada alasan hukum yang dapat meringankan perbuatan terdakwa, meski ia mengaku berniat menikahi korban.
“Permintaannya agar hukuman diringankan karena ingin menikahi korban tidak memberi keyakinan pada hakim,” kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, Jumat (7/11/2025).
Catur menegaskan, majelis justru menemukan fakta bahwa Vadel meminta korban melakukan aborsi sebanyak dua kali. Hal itu dianggap bertentangan dengan klaim niat menikahi yang disampaikan terdakwa.
“Majelis melihat ini, dia bilang mau menikahi tetapi justru menggugurkan sampai dua kali,” ujarnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bermula saat Vadel diduga menjalin hubungan dengan LM hingga menyebabkan kehamilan, lalu memaksa aborsi.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum hingga Peninjauan Kembali (PK). Ia bahkan membuka kemungkinan tes DNA terhadap janin yang telah dikubur untuk membuktikan identitas biologisnya.
“Kalau perkara lanjut ke PK, bisa jadi janin dibongkar untuk tes DNA agar masyarakat tahu siapa ayah sebenarnya,” kata Oya.
Oya juga menegaskan hanya ada satu kali aborsi berdasarkan keterangan di sidang, bukan dua kali seperti disebut majelis. Ia menyoroti adanya perbedaan tafsir dalam fakta persidangan.
Sementara itu, dalam pertimbangan majelis, disebutkan bahwa janin yang ditemukan pada Juni 2024 telah berusia sekitar 26–28 minggu, menyerupai bentuk bayi. Fakta ini membuat pengadilan menilai perbuatan terdakwa sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan moralitas. (***)





