Bangunan Liar di Kecamatan Tamalate sering Disorot, Kabid Distaru Makassar : RT/RW Harus Ikut Proaktif kepada Warganya

  • Whatsapp

Ahmad Muhajir, selaku Kabid pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan kota Makassar,

Kumbanews.com -Maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan bangunan yang dialih fungsikan, tetapi tidak sesuai Izin semestinya yang sering didapati di wilayah Barombong, kecamatan Tamalate kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Akibatnya menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan kinerja koordinator pengawas ( korcam) Distaru kota Makassar dalam hal Pengawasan Bangunan di wilayah kecamatan Tamalate kota Makassar.

Bahkan tak sedikit dari masyarakat mengaku tidak percaya lagi dengan kinerja pemerintah Makassar dalam menyelesaikan polemik bangunan liar yang meresahkan.

Salah satu warga bahkan lebih percaya kepada media untuk menyampaikan aspirasi mereka daripada pemerintah.

” Terlalu banyak frame, selalu janji tapi, tidak pernah di tepati. Mereka bikin peraturan, namun jalan ditempat, ” katanya, Selasa (8/8/2023)

Dirinya juga meminta tolong kepada media untuk memeriksa IMB secara keseluruhan bangunan yang ada di kelurahan Barombong. Baik lantai 1 ( satu ) maupun yang lantai 2 ( Dua ).

“Karena saya yakin di kelurahan Barombong, masih banyak rumah permanen yang tidak memilik IMB. Untuk kami sebagai warga lebih percaya terhadap media yang betul betul mengontrol bangunan yang tidak memilik Izin sekaligus. Dalam hal ini berperan penting membantu pemerintah menarik pajak untuk Negara,”ucap warga Barombong yang namanya di rahasiakan ini.

Sumber juga menambahkan, meski sering disorot oleh media, tapi tetap saja ditemukan bangunan liar tanpa IMB serta bangunan yang dialih fungsikan seperti bangunan di jalan Timbuseng Barombong, di jalan Perjanjian Bongaya Barombong, dan cafe Nrl/ fitness Nrl, dimana bangunananya diduga belum mengantongi izin alih fungsi yang terletak di jalan Permandian Alam Barombong serta bangunan di pantai Anging Mamiri, kecamatan Tamalate, sudah sejauh mana dan apa sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar perda ini.

Menanggapi hal ini, Fahyuddin Yusuf selaku Kadis Tata Ruang kota Makassar, mengatakan sudah menindak lanjuti pemberitaan media terkait bangunan yang tidak memilik IMB dan Bangunan Alih fungsi di wilayah kelurahan Barombong,kecamatan Tamalate kota Makassar.

” Sudah kami tindak lanjuti, dan tidak mungkin setiap ada laporan begitu saya harus lapor ke media sudah sejauh ini tindak lanjut boss,’kata Fahyuddin Yusuf di ruang kerjanya,Senin (07/08/2023).

“Semua kan, sudah ada bidangnya masing masing, dan masing masing pengawasan ada Koordinator ( Korcam ) kecamatan namanya. Saya sudah menyampaikan anggota saya untuk betul betul bekerja sesuai tupoksinya dan saya tidak takut ji di copot dari jabatan saya selaku Kadis. Karena jabatan ini sementara dan anggota saya telah bekerja, dan untuk lebih baiknya kita koordinasi dengan Kabid pengawasan Tata Ruang dan Bangunan saya agar lebih jelasnya,”ujar Fahyuddin Yusuf .

Sementara Ahmad Muhajir, selaku Kabid pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan kota Makassar, menyampaikan akan menjawab satu persatu pertanyaan yang akan diajukan kepadanya.

“Untuk bangunan Cafe Nrl dan Fitness Nrl itu di jalan perjanjian Bongaya Barombong, telah diberikan teguran karena ada penambahan lantai 3 ( tiga ) yang tidak dilaporkan sudah di atensikan setiap laporan kami tindak lanjuti. Untuk surat tegurannya telah di antarkan ke kepada yang bersangkutan yakni Cafe Nrl dan Fitness Nrl, “terang Ahmad Muhajir, Senin (07/08).

Lanjut, Ahmad Muhajir juga mengaku kalau bangunan yang berada di Jalan Timbuseng Barombong, sudah jauh hari di tinjau oleh anggota dimana didalam bangunan tersebut terdapat sebuah kolam ikan .

” Dari peninjauan di lapangan bangunan itu terdapat kolam ikan. Soal bangunannya waktu tahun lalu kami sudah melakukan pengecekan sebelum ada laporan dan sempat terjadi konflik dengan warga disitu. Terkesan warga disana tidak menerima ke datangan kami dan terjadi perdebatan dua hari sebelum media melaporkan kepada kami. karena bersitegang, kami memanggil secara baik-baik, menyampaikan secara persuasif. Dan menurut pengurusnya telah melakukan pengurusan IMB dan kami belum tau atau apa IMBnya sudah jadi atau belum, yang jelas kami telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan di sana,”ungkap Ahmad Muhajir.

“Sementara bangunan Alfa midi di jalan Permandian Alam Barombong, sementara kami cari tahu IMB awalnya bagaimana ke pemilik, dan telah itu baru kami bisa mengambil kesimpulan, Ke empat bangunan yang ada di pantai Anging Mammiri kecamatan Tamalate kota Makassar,sudah lama kami turun dan memberikan teguran kepada pemiliknya,”sambung Ahmad Muhajir Kabid Distaru kota Makassar.

Terkait adanya oknum yang memanfaatkan situasi ketika ditemukan pelanggaran pada pemilik bangunan, Muhajir mengaku itu hanya permainan oknum.

” Soal pengurusan IMB yang meminta harga tinggi itu hanya permainan oknum. Karena ketika kita melakukan pemanggilan yang datang pengurusnya. Olehnya kami berharap warga yang datang langsung mengurus izin mereka, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan mereka tahu juga bagaimana proses pengurusan Izin mendirikan bangunan,” harap Ahmad Muhajir .

“Bila ada warga yang melaporkan terkait masalah bangunan tidak memilik IMB ,harus menyurat secara resmi. Percuma kami melakukan sosialisasi kepada lurah dan disini gunanya lurah bila ada yang melapor warganya seharus tindak lanjuti juga kepada kami agar kami mengetahui lokasi tersebut. Terkadang banyak kesalah pahaman antara Persil dan non Persil tentunya ini harus di pahami oleh masyarakat percuma kita melakukan sosialisasi ke kelurahan ,kalau ujung-ujungnya informasi itu tidak sampai ke masyarakat. Di sini kita fine- fine aja lah dalam artian jangan kita saling melempar bola disini,”ulas Ahmad Muhajir.

“Kita kerjasamalah karena kita di Pemkot, bukan hanya itu yang kami awasi dan anggota saya cuma 52 orang harus mengawasi satu kota Makassar. Disini lah gunanya elemen masyarakat RT/RW , toko masyarakat dan Lurah. Kalau ada hal yang demikian laporkan langsung kepada kami. Jangan menyampaikan di group group whatsapp di tahu alurnya, karena selama ini jarang -jarang masyarakat yang melaporkan secara resmi.

“Ketika ada masyarakat yang mengadukan hal itu, laporkan kepada instansi terkait .sebab nomor saya berikan kepada lurah.kami tidak menyalahkan siapa siapa ,cuma kami telah mensosialisasikan perwali no 25 tahun 2014.Tentunya informasi itu di sampaikan ke masyarakat RT/RW jangan cuma mental mentalnya kalo sudah ada laporan ke media atau pemberitaan angkapanya hal itu ada pembiaran,woi ini sudah lama ini pak, padahal kami baru dapat infonya,” jelas Ahmad Muhajir.

“Banyak hal seperti itu, jangan jadikan kami sebagai tameng setiap ada permasalahan di bawah dan pasti kami akan tidak lanjuti.Jangan karna ada masalah langsung di lempar ke dinas Tata Ruang, banyak yang kami dapatkan hal seperti itu. Harusnya ada kalaborasi antara pemerintah setempat dan media adalah juga mitra kami. Cuma kami maunya jangan sampai kami yang di benturkan dibawa kasian kami juga,”akunya.

“Dan disini harusnya ada peran serta RT/RW setempat untuk proaktif ikut melakukan pendataan kepada warganya,sebab mereka ada insiatif dari pemerintah kota.Nanti RT/RW melaporkan ke kelurahan dan kelurahan melanjutkan ke Instansi terkait,”terang Ahmad Muhajir Kabid Distaru kota Makassar.

“Kami memberikan apresiasi kepada media kumbanews.com, saya salut karena lebih intens menyuarakan fungsi kontrol terkait bangunan yang tidak memiliki IMB dan bangunan yang di duga beralih fungsi. Khususnya kecamatan Tamalate, sebab Barombong ini jauh dari luar kota tapi media bisa memberikan informasi ke kami. Karena biasa itu yang terpantau cuma bangunan yang di jalan protokol artinya bangunan protokol saja yang dilirik. Dengan adanya pantauan media kami merasa terbantu, apalagi keterbatasan anggota kami.Sehingga tidak terlalu menjangkau yang ujung-ujung diluar sana, terkadang masyarakat acuh tak acuh atau cuek melaporkan hal yang demikian,”tutup Ahmad Muhajir.

Pos terkait