Keluarga korban kekerasan seksual
Kumbanews.com – Pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait dugaan intervensi dalam kasus kekerasan seksual yang dialami AN (16). Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun, pihak keluarga korban menilai adanya upaya intervensi yang dilakukan oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar.
Keluarga Korban Soroti Dugaan Pemaksaan Perdamaian
Dalam konferensi pers di UPT PPA Makassar pada 11 Februari 2025, Linda, tante korban, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian meminta keluarga untuk menagih uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku. Dari jumlah tersebut, Rp5 juta disebut akan diberikan kepada korban, sementara sisanya akan diserahkan kepada Kanit PPA.
“Pak Kanit PPA bilang ke kami, ‘Pasti butuhki to pembeli baju Lebaran,’” ujar Linda dengan nada kecewa.
Selain itu, Linda juga mengungkapkan bahwa pendamping dari UPTD PPA Kota Makassar sempat diusir oleh penyidik dan Kanit PPA saat mendampingi keluarga korban.
UPTD PPA Kota Makassar Mengecam Dugaan Intervensi
Ketua Tim Respon Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, mengecam keras dugaan pemaksaan perdamaian dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami menolak segala bentuk perdamaian dalam kasus kekerasan seksual karena bertentangan dengan hukum. Jika benar ada oknum yang meminta uang damai, ini sangat tidak profesional dan mencederai rasa keadilan,” tegas Makmur.
Makmur juga menyoroti dugaan pengusiran petugas pendamping korban sebagai tindakan yang menghambat upaya perlindungan hukum. UPTD PPA meminta agar kasus ini diusut secara tuntas dan pihak berwenang menindak tegas oknum yang terlibat.
UPTD PPA Akan Laporkan ke Propam Jika Tak Ada Tindakan Tegas
UPTD PPA Kota Makassar menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut keadilan bagi korban. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian, UPTD PPA berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam Polda Sulsel.
“Kami tidak akan tinggal diam jika kasus ini mandek. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Makmur.
Polrestabes Makassar Beri Klarifikasi
Menanggapi pemberitaan yang viral pada 11 Februari 2025, Kanit PPA Polrestabes Makassar, IPTU Hartawan, membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataan resminya, kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penahanan hanya dapat dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup.
Menurutnya laporan polisi (LP) terkait perkara ini baru kami terima pada 6 Februari 2025. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kami masih membutuhkan dua alat bukti yang cukup sebelum dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
” Kami memahami keinginan keluarga pelapor agar setelah pemeriksaan, terlapor langsung ditahan. Namun, kami tegaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, kami belum dapat melakukan penahanan tanpa terlebih dahulu menemukan cukup bukti yang sah. Penahanan hanya dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat ” Tambahnya
Selain itu, hingga saat ini kata Hartawan kami belum menerima informasi atau koordinasi dari pihak UPTD Kota Makassar terkait tindak lanjut perkara ini. Seharusnya, pihak UPTD Kota Makassar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kami untuk menghindari kesalahpahaman dan pemberitaan sepihak yang beredar di media sosial.
” Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi ” Tutupnya.
Editor: Tim/Muh. Yusuf