Kumbanews.com – Minimnya peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kabupaten Luwu Utara membuat pemerintah daerah melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) perihal Usulan Pengisian Formasi Lowong yang Tidak Memenuhi Passing Grade. Surat yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini bernomor 800/489/BKPSDM.
Seperti diketahui, hasil pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Luwu Utara melalui Sistem CAT-BKN yang difasilitasi langsung BKN pada 31 Oktober 2018 kemarin di Gedung Kesenian Kota Palopo terbilang jauh dari harapan. Di mana 1.041 peserta yang ikut SKD hanya 7 pelamar yang memenuhi passing grade atau nilai ambang batas, masing-masing 6 pelamar umum dan 1 pelamar dari formasi khsusus eks honorer Kategori Dua (K2).
Jumlah pelamar lulus hanya 7 orang, tentu jauh dari formasi yang ditetapkan Kementerian PAN-RB, di mana Luwu Utara mendapat kuota 89 formasi. Jadi, tersisa 82 formasi yang masih lowong. Untuk itu, keluarlah surat tersebut di mana isinya meminta Kementerian PAN-RB menerbitkan regulasi baru untuk mengisi formasi yang lowong dengan tidak mengganggu atau memengaruhi kelulusan 7 peserta yang telah memenuhi passing grade.
Kepala BKPSDM Luwu Utara Nursalim Ramli, saat ditemui, Kamis 15 November 2018, mengungkapkan adanya surat usulan pengisian formasi lowong yang tidak memenuhi passing grade kepada Menteri PAN-RB. “Yang kita minta bukan penurunan passing grade karena jika passing grade diturunkan, bisa merugikan yang telah lulus. Kita minta ada regulasi baru untuk mengisi formasi yang kosong dengan tidak mengganggu yang sudah lulus,” jelas Nursalim.
Regulasi baru ini, kata Nursalim, dalam rangka untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak memenuhi passing grade guna mengisi formasi yang lowong dengan mempertimbangkan nilai tertinggi atau dengan kata lain memberlakukan sistem perangkingan. “Yang lulus passing grade sudah aman dan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ini dasar kami meminta agar sistem perangkingan dilakukan,” imbuh Nursalim.
Hasil perangkingan ini, lanjut Nursalim, berhak mengikuti SKB guna mengisi formasi yang lowong berdasarkan akumulasi nilai SKD dan SKB. “Kita harap pengisian formasi dengan sistem rangking tidak lagi disesuaikan dengan lokasi formasi yang dilamar, melainkan berdasarkan pada jumlah formasi yang lowong sesuai jabatan dan kualifikasi pendidikan. Semoga pemerintah pusat segera membuat kebijakan guna mengatasi formasi yang lowong ini,” pungkasnya, seraya menambahkan, usulan perangkingan tidak akan mengurangi nilai dan kualitas calon aparatur sipil negara.