Kumbanews.com – Meski barang bukti telah diambil pemilik mobil dengan permohonan pinjam pakai, aparat penegak hukum Polsek Mamajang masih tetap memproses kasus tipu gelap tersebut dengan proses tahap lidik, Jumat (28/07/2023).
Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Setiawan Sunarto, S.Tr.K, SIK mengungkapkan penanganan kasus tipu gelap ini belum selesai dan masih tahap penyelidikan dan pelaku masih di lacak.
Setiawan juga menjelaskan terkait barang bukti berupa mobil Rush yang diamankan saat itu sementara ini di pinjam pakai oleh pemiliknya namun tetap masih prose penyelidikan.
” Jadi si pemilik showrom ini yang dilaporkan, sementara sobitsnya itu adalah pelapornya, jadi sepengetahuan soal si Dicky ini adalaha karyawan showrom, ” ungkap Setiawan.
Terkait pemberian ucapan terimah kasih yang disampaikan Dicky telah dititipkan di Polsek Mamajang, Setiawan membantah bahwa ucapan terima kasih itu tidak ada.
” Tidak ada itu ucapan terima kasih ” bantahnya.
Sementara itu Kapolsek Mamajang Kompol Sulkarnain mengatakan mobil rush tersebut diamankan lantaran diduga menjadi obyek perkara.
Dirinya juga menjelaskam kalaupun ada permohonan pinjam pakai itu tidak masalah tapi dengan catatan kalau sudah proses penyelidikan/lidik dan sudah masuk rana pengadilan tentunya barang bukti tersebut harus di hadirkan.
” Proses lidik, kan laporannya tipu gelap, kalau sudah berjalan dan masuk di persidangan tentunya nanti barang buktinya harus di hadirkan tidak boleh tidak di munculkan ” terangnya.(Muh.Yusuf)